Polres Karanganyar Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025, Tujuh Tersangka Diamankan

Rabu, 28/05/2025 - 20:33
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda memaparkan sejumlah kasus kekerasan yang berhasil diungkap selama Operasi Aman Candi 2025, dalam konferensi pers di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025)

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda memaparkan sejumlah kasus kekerasan yang berhasil diungkap selama Operasi Aman Candi 2025, dalam konferensi pers di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025)

Klikwarta.com, Karanganyar - Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap sejumlah kasus kekerasan dengan mengamankan tujuh tersangka selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.

Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025).

Rincian kasus kekerasan yang berhasil diungkap dimulai dari perkara pengeroyokan yang berawal dari kesalahpahaman. Kejadian pada Minggu (4/5/2025) malam, sekira pukul 00.30 WIB, berlokasi di angkringan di Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat.

Tiga tersangka, AR (26), AGS (24), dan AS (27), secara bersama-sama menyerang TP (24) karena emosi akibat kesalahpahaman pribadi. Korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan bergantian. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan pakaian korban. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, kasus penganiayaan yang dipicu karena persoalan asmara. Kejadian pada Sabtu (10/5/2025) malam, sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, terjadi pengeroyokan.

Tersangka K.A.P. (19) terlibat pertikaian dengan menendang korban Atha Zaky (19) dua kali di bagian pinggul. Motifnya adalah balas dendam terkait masalah asmara. Barang bukti meliputi jaket oranye, motor Honda Scoopy milik tersangka, dan hasil visum. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus berikutnya, penganiayaan berat di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu. Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka D.A. alias L (44) tega membacok korban S.B.P. alias B (48) menggunakan pedang lantaran merasa dituduh mencuri rokok.

Akibat sabetan itu, korban mengalami cedera serius, termasuk otot putus dan patah tulang di kedua tangannya. Helm dan spion motor yang rusak menjadi bukti kekerasan yang terjadi. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, kasus konflik internal perguruan silat. Kejadian di rumah tersangka T (50), di Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Jumat (26/8/2022).  Korban, seorang anggota perguruan silat, dianiaya oleh tersangka karena hendak keluar dari organisasi.

Tersangka menendang korban di bagian bibir hingga berdarah dan pingsan hingga harus dirawat selama dua hari di rumah  sakit. Kaos milik korban diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus terakhir, penganiayaan oleh manager terhadap seorang karyawannya di CV Afantex, Jalan Solo–Sragen KM 9.5, Karanganyar, pada Jumat (21/2/2025). Tersangka WO (59) melukai korban SZ (45) dengan pukulan karena emosi terhadap ucapan korban saat di ruang kerja.

Meskipun korban hanya mengalami luka ringan, kasus ini tetap dilaporkan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kompol Miftakul Huda menjelaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan langkah strategis kepolisian untuk menekan tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, pengeroyokan, dan penganiayaan. 

"Operasi ini kami fokuskan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Karanganyar," ujarnya.

Polres Karanganyar juga aktif melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif. Koordinasi intensif dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama terus dilakukan untuk memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sejak dini.

Kompol Miftakul Huda menegaskan komitmen Polres Karanganyar untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah proaktif dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di masa mendatang.

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karanganyar," pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait