Aniaya Istri Hingga Patah Lengan, DPO KDRT Menyerahkan Diri ke Polisi

Rabu, 25/03/2020 - 03:47
Tersangka mengenakan kaos hijau saat diperiksa penyidik

Tersangka mengenakan kaos hijau saat diperiksa penyidik

Klikwarta.com, Kaur - AP (21) pelaku Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri inisial IM (21) Warga Tanjung Bunga, Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur akhirnya menyerahkan diri. 

Diketahui, dalam kasus KDRT tersebut korban mengalami patah lengan bagian kiri. AP (21) Warga Talang Tais, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur yang merupakan suami korban, pada Tanggal 25 Februari 2020 ditetapkan DPO, dengan Nomor: DPO/02/II/2020/RESKRIM. Namun, pada Senin (23/03/2020) sekira pukul 22:00 Wib tersangka menyerahkan diri ke Polres Kaur.

Baca: Suami Aniaya Istri Hingga Patah Tangan, Polres Kaur Tetapkan Tersangka Jadi DPO

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman, MM membenarkan bahwa AP (21) yang menjadi DPO KDRT sudah menyerahkan diri.

"Saat ini sedang diperiksa di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Kaur, tersangka dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga", tutup Kasat Res Kaur.

(Pewarta : Sulaiman)

Berita Terkait