Rakor Kemenkumham Banten
Klikwarta.com, Kabupaten Serang - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 31 Agustus 2021 lalu.
Setidaknya, ada 3 (tiga) Prinsip Dasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, yakni yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung, setiap atasan langsung yang mengetahui/ mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa dan atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pybm dijatuhi hukuman disiplin.
Hal tersebut disampaikan Auditor Madya Wilayah I pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Indra Jaya Ali saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (07/12).
Dia mengatakan, memuat 17 Kewajiban dan 14 Larangan, PP 94 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari pasal 86 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang jika larangan tersebut dilanggar, akan ada Hukuman Disiplin sebagai konsekuensi.
Yang paling menonjol, salah satunya terkait Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja dimana jika seorang pegawai selama 10 Hari Kerja terus menerus, maka akan dikenakan pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
Masih kata Indra Jaya, berdasarkan regulasi yang ada hukuman disiplin adalah hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk menghukum PNS yang melakukan tindakan melanggar ketentuan peraturan disiplin pegawai.
Bicara hukuman disiplin, Indra Jaya menguraikannya lebih rinci.
"Hukuman disiplin sendiri ada tingkat tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat," ungkapnya yang dilanjutkan dengan penjabaran masing-masing jenis hukuman disiplin.
Intinya, dengan diberlakukannya PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, ASN tidak bisa lagi untuk semaunya saja dalam bekerja.
"Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Dimana Hukuman Disiplin itu bisa berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian", pungkasnya.
(Kontributor : Safarudin)








