5 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, FG Dijebloskan Dalam Jeruji Besi

Selasa, 28/02/2023 - 22:18
Tersangka (diborgol) saat diamankan

Tersangka (diborgol) saat diamankan

Batu Bara, Klikwarta.com - Setelah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak lima kali, FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dijebloskan kedalam kejuruji besi Polres Batu Bara.

FG diamankan oleh team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar beserta Anggota saat berada dirumahnya.

Kapolres Batu Bara melalui Kanit Resum Ipda Manahan menyampaikan FG diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Pengamanan terhadap terduga pelaku, dirumahnya, atas adanya laporan dari pihak korban," jelas Ipda Manahan melalui Humas Polres Batu Bara, Selasa(28/02/2023).

Dimana, menurut keterangan dari korban usia 9 tahun, bahwa perbuatan pelaku sebanyak 5 kali terhadap korban, yang terakhir pada tanggal 02 Bulan Februari 2023, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan.

"Mendapat informasi keberada pelaku, Personil Sat Reskrim meluncur dan mengamankan tersangka saat berada didalam rumahnya di wilayah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu bara dan dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Manahan.

(Pewarta : M Yusuf)

Berita Terkait