Sejumlah Warga Terdampak Dikunjungi Komisi 1, Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar dan LSM GPI beserta OPD Terkait. (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Beberapa orang warga Desa Tejo Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi kesehatannya terganggu akibat diduga tercemar radiasi Base Transceiver Station (BTS) atau Tower yang berdiri diatas tanah di RT 1 / RW 9.
Salah seorang warga terdampak yang rumahnya berada di radius titik lokasi BTS Edi Suprayitno saat dihubungi Klikwarta.com mengatakan, warga berada di radius BTS banyak yang mengaku suka nyeri-nyeri saat menginjak tanah dan bahkan ada juga yang mengungsi ke sawah setiap jam 9 pagi hingga petang gegara tidak ingin berdekatan lama-lama di dekat Tower saat beraktivitas.
"Kalau sakit itu ya terutama ada yang nyeri kalau nyentuh tanah, ada yang pusing. Pak Sobin kalau jam 9 itu lari ke sawah sampek bikin rumah di sawah, padahal di sini itu punya rumah, ibaratnya ngungsi. Yang dirasakan warga banyak yang gak nyaman karena dihantui rasa takut apalagi saat musim hujan petir, angin kencang," ucap pengakuan Edi.
Lantaran hal ini, ia bersama warga lain yang berada di radius dan terdampak sangat menghendaki Tower itu dibongkar. Saking banyaknya warga yang ingin Tower itu segera dibongkar, pihaknya mengadu kepada Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar melalui LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) untuk hearing bersama provider.
"Warga sudah menyepakati saat di tempatnya Pak Kamituwo waktu itu agar Tower dibongkar. Terus diam-diam tanpa sepengetahuan warga, pendirian Tower diperpanjang. Pada awalnya kita tidak setuju karena dampak-dampaknya. Lha sampek ada perpanjangan 10 tahun tapi tanpa sepengetahuan warga lingkungan Tower," tuturnya.
Merespon persoalan ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar Sulistiono yang akrab disapa Kelik meminta pihak provider atau perusahaan untuk duduk bersama seperti apa penanganan dari dampak yang dirasakan oleh masyarakat terdampak.
"Nanti kita membentuk tim kesehatan, apakah benar sakit daripada masyarakat yang terdampak ini karena radiasi dari Tower. Misalkan benar, mereka harus membiayai pengobatan masyarakat terdampak karena masalah kesehatan menjadi yang utama," tukasnya.
Sementara Ketua LSM GPI Jaka Prasetya berharap bangunan Tower milik perusahan Tower ini harus dibongkar. Sebab, ada yang meragukan apakah bisa IMB yang sudah dibuat namun bangunannya bisa dibongkar.
"Kami punya pengalaman, jadi IMB yang sudah terbit, itu bisa dibatalkan oleh kepala daerah karena kami melihat dan merasakan sendiri warga di sekitar berdirinya Tower ini mengalami gangguan kesehatan. Ada yang stroke, ada yang mendadak menggigil ketakutan kalau lihat mendung atau angin karena dampak daripada Tower ini," jelas Jaka.
"Makanya kami mendukung daripada keinginan masyarakat untuk membongkar Tower ini," tegasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








