PT KCMU Tidak Ada Masalah Dengan Petani Sawit Plasma? Benarkah Demo Ditunggangi?   

Rabu, 01/03/2023 - 23:35
Sarhani, penasehat hukum KCMU

Sarhani, penasehat hukum KCMU

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Tempo hari, beberapa oknum petani sawit, mengatas namakan petani sawit plasma, berunjuk rasa di kantor Pemda Pesisir Barat.

Mereka mengkalim PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Kabupaten Pesisir Barat tidak memiliki izin, selain itu oknum tersebut meminta perusahaan mengembalikan sertifikat tanah mereka.

Terkait hal itu, Penasehat Hukum PT KCMU Sarhani, angkat bicara. 

"Sebenarnya antara masyarakat plasma dengan PT KCMU tidak ada permasalahan, tidak ada lagi persoalan dengan perusahaan seperti yang isu beredar saat ini", ucap Sarhani kepada Klikwarta.com, Rabu (01/03/2023) di Lokasi perkebunan sawit plasma, pekon ulok mukti, Pesisir Barat, Lampung.

Pada kesempatan ini, Media ini menanyakan, Lantas kalau tidak ada masalah antara perusahaan dengan petani plasma, lalu siapa yang berunjuk rasa kemarin, benarkah demo kemarin ditunggangi?

Dijawab Sahrani, "saya tidak mau beropini terlalu jauh, biarkan masyarakat yang menilai, hanya saja, saya beranggapan, para pengunjuk rasa yang melakukan demo di kantor Pemkab Pesisir Barat tempo hari, itu hanyalah Oknum yang mengatas namakan petani sawit Plasma", ujar sahrani.

Lanjut Sahrani menjelaskan, dalam PT KCMU itu ada dua jenis lahan, yakni lahan inti dan lahan Plasma, yang dimaksud lahan inti merupakan lahan aset perusahaan yang di beli dari masyarakat secara Legal.

Kemudian lahan Plasma, kata dia, masyarakat yang pernah bermitra dengan perusahaan, akan tetapi mereka sudah berdiri sendiri, tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan.

Kemudian, terkait dengan Sertifikat Tanah, Sahrani menjelaskan, masalah sertifikat tanah milik warga yang tergabung dalam Plasma itu, baik Salinan maupun yang Asli, sudah dikembalikan sejak lahan tersebut diambil alih oleh masyarakat.

Memang benar kata dia, ada sebagian sertifikat yang belum diberikan, karena dari pihak masyarakat sendiri belum mengajukan permohonan. "Kendati demikian, pihak Perusahaan selalu memiliki itikad baik untuk mengembalikan sertifikat tersebut", imbuh Sahrani.

"Jadi bagi siapa saja yang merasa sertifikat tanahnya masih di Perusahaan, bisa diambil kapan saja, namun dengan ketentuan masyarakat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan, karena terkait administrasi", jelas dia.

"Nanti, setelah diajukan pihak perusahaan akan memeriksa data yang bersangkutan. Sebab masyarakat dahulu mempunyai utang piutang terkait biaya perawatan, dan biaya pengelolaan dengan sistem kredit  ke Perusahaan", jelasnya lagi.

Sambungnya, "Kalau nanti ternyata masih ada tunggakan dengan perusahaan, artinya ada besaran uang yang harus dilunaskan, jika memang dalam pemeriksaan sudah tidak ada sangkutan, maka sertifikat tanah langsung kita kembalikan".

Lanjutnya, "Jadi kalau, oknum yang kemarin menuntut  terkait sertifikat itu tidak benar, ini hanya narasi yang dihembuskan oleh sekelompok orang, agar seolah-olah ada permasalahan masyarakat dengan pihak perusahaan, terlebih mereka hanyalah oknum yang mengatasnamakan Plasma", ujar dia.

Sahrani juga menjawab terkait isu, bahwa perusahaan mengunakan jasa pereman untuk mengamankan perkebunan, itu hanyalah isu murahan yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, agar seolah-olah perusahaan bersikap arogan, ucapnya.

Kalaupun ada keramaian di dalam perkebunan itu wajar, sebab perusahaan mempunyai devisi, pengawas dan skuriti yang bertanggung jawab terhadap keamanan perusahaan.

Bahkan kata dia, pihak perusahaan selalu berusaha agar bisa membantu perekonomian masyarakat, terlebih bagi petani yang tidak memiliki lahan perkebunan, dengan sistem kemitraan bagi hasil.

Lebih lanjut Sahrani menjelaskan, bahwa sistem bagi hasil disinj adalah, perusahaan menerapkan skema 40: 60, "artinya 40 persen hasilnya untuk perusahaan dan 60 persen hasilnya untuk petani yang mengelola," tandasnya.

Diwaktu yang sama, tempat yang berbeda, media ini berkesempatan mewawancarai salah satu petani plasma, yaitu saudara "MA".

MA ditanya masalah sertifikat, apakah ada masalah terkait sertifikat tanahnya dengan perusahaan, kemudian MA menjelaskan, kalau dirinya sama sekali tidak pernah merasa ada permasalahan dengan pihak PT KCMU.

"Enggak ada masalah, saya rasa aman-aman saja, yang ada tanah saya diambil sama oknum, jelas-jelas saya ada sertifikat, tapi tanah saya diklaim oleh oknum tersebut", ucapnya.

Lanjut dia mengatakan, pihak perusahaan PT KCMU sendiri tidak pernah mengambil tanah milik masyarakat, yang menyerobot atau mengklaim tanah masyarakat itu adalah oknum tertentu, yang ingin mengambil keuntungan. "Saya sendiri adalah korban dari oknum, lahan sawit saya diambil oleh oknum tersebut", ucap MA sedih.

"Harapan saya, tanah saya dikembalikan oleh oknum itu, karena itu merupakan harta warisan peninggalan orang tua saya yang sudah meninggal. Dan saya berharap pihak KCMU dapat membantu menyelesaikan ini",  tandas MA petani sawit yang mengaku haknya dirampas oleh oknum.

(Pewarta:Jokson)

Berita Terkait