Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar Saat Sampaikan Pandangan Umum Fraksinya di Rapat Paripurna, Senin (20/03/2023).
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyarankan agar Bupati Blitar Rini Syarifah melakukan penataan secara menyeluruh di Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Artha Selaras (BPR HAS), mengingat disaat yang sama juga dilakukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian BPR HAS.
Ketua F-PDIP DPRD Kabupaten Blitar Supriadi melalui Juru Bicara fraksinya saat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda-raperda usulan Bupati Blitar Rini Syarifah dikatakan, memang pendirian perusahaan perseroan daerah, merupakan sebuah keniscayaan.
Mengingat keberadaan BUMD Kabupaten Blitar tersebut, saat ini harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan turunannya.
Bahkan, dalam undang-undang tentang Pemerintah Daerah Pasal 331 ayat (3) diamanatkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
“Namun demikian, penyesuaian tersebut sebaiknya didahului dengan penataan menyeluruh terhadap PT. Hambangun Artha Selaras. Penataan yang kami maksud adalah upaya perbaikan dalam semua hal yang berkaitan dengan keberadaan BUMD tersebut mulai dengan Sumber Daya Manusia yang berkompeten, profesional dan berintegritas tinggi,” ungkapnya saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023).
“Dalam kondisi saat ini, melakukan perbaikan pada sistem manajemen PT. Hambangun Artha Selaras sangat penting dilakukan mulai manajemen dana, manajemen perkreditan, manajemen lalu lintas pembayaran, sampai manajemen Sumber Daya Manusia,” sambungnya.
Melihat hal demikian, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar memandang perlunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk fokus pada perbaikan kondisi PT. Hambangun Artha Selaras terlebih dahulu, sebelum melakukan perubahan pada badan hukumnya.
Bila langkah perbaikan tersebut bisa terwujud dengan baik, maka upaya untuk merubah PT. Hambangun Artha Selaras menuju perusahaan perseroan daerah menjadi sebuah kebijakan yang masuk akal.
“Kami sangat berharap jangan sampai hanya karena menginginkan perubahan badan hukum, kemudian melalaikan hal yang sangat substansial yaitu kondisi kelayakan dan kesehatan manajemen lembaganya. Mari kita dorong agar PT. Hambangun Artha Selaras menjadi sebuah lembaga keuangan yang berkinerja baik, transparan dan akuntabel. Sehingga bisa memberikan sumbangsih nyata kepada pemerintah daerah dalam bentuk laba bersih sebagai pendapatan asli daerah,” pungkasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








