PMPJ Notaris
Klikwarta.com, Kabupaten Tangerang - Ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris, mewajibkan Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Hal yang baru bagi Notaris dalam penerapan PMPJ ini adalah Notaris diminta untuk menanyakan informasi terkait sumber dana transaksi dari pengguna jasanya dan diwajibkan untuk memantau lebih mendalam terkait transaksi tersebut serta melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan data yang patut diduga sebagai transaksi mencurigakan.
Lanjutkan rangkaian kegiatan Pengawasan PMPJ bagi Notaris di Wilayah Provinsi Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi) bersama dengan Plt.Kepala Bidang Pelayanan AHU (Rahadyanto) serta Tim, laksanakan Pengawasan Kepatuhan Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (Onsite) di Kabupaten Tangerang, Jum'at (02/12).
"Kegiatan pengawasan ini sebagai pembinaan dan pengawasan terkait Penerapan PMPJ oleh Notaris serta penyampaian laporan atas transaksi mencurigakan", ujar Andi Taletting Langi.
Andi Taletting menambahkan, Pemenuhan kewajiban atas ketentuan perundang-undangan PMPJ ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua pihak terkait dalam memenuhi ketentuan yang diwajibkan.
Mengingat, PMPJ merupakan perlindungan bagi Notaris, untuk itu hendaknya notaris jangan merasa terbebani dalam menerapkan PMPJ.
"Notaris wajib mematuhi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Perundang-undangan lainnya, hal ini juga akan berdampak terhadap kinerja Notaris. Selain itu, Notaris harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian. Waspadai kasus yang berpotensi melibatkan Notaris", pesannya.
Adapun, Laporan terkait dengan dugaan adanya transaksi yang mencurigakan itu, kata Andi Taletting, dapat dilaporkan menggunakan Aplikasi dari PPATK, yaitu Aplikasi goAML.
Tak hanya itu, Tim juga kemudian menjelaskan kepada Notaris terkait Tata Cara Pengisian Form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) kepada Notaris dan Staf Notaris.
(Kontributor : Safarudin)








