Pemprov Berlakukan Retribusi Jasa

Senin, 16/01/2017 - 17:21
Wakil Gubernur

Wakil Gubernur

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa usaha saat ini terus dioptimalkan Pemda dan DPRD Provinsi Bengkulu. Hal tersebut diawali dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah (perda) Provinsi No. 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. 

Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kedepannya agar seluruh pihak mendukung perda tersebut.

“Di satu sisi masyarakat jangan sampai terbebani karena sektor usahanya belum bisa berkembang dengan baik, tapi justru retribusi dikedepankan. Tapi juga jangan sampai target retribusi tidak tercapai, karena usulan raperda ini sudah kita hitung potensinya,” jelas Wagub usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi di Gedung DPRD Jalan Asahan No. 01, Padang Harapan, Kota Bengkulu, Senin (16/01/2017).

Selain itu, Wagub juga meminta agar seluruh teknis yang bertugas mengelola retribusi jasa usaha supaya serius menjalankan regulasi nantinya. 

“Ini menuntut kerja keras OPD teknis, kalau perda tersebut disahkan dalam waktu dekat, agar betul–betul menjadi regulasi yang mampu meningkatkan PAD, tapi disisi lain juga mampu mendorong perkembangan sektor usaha,” tambahnya.

Dalam penyampain laporan hasil pembahasan komisi ll terhadap raperda tersebut oleh juru bicara komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Erwan Eriadi, terdapat beberapa catatan. Diantaranya, beberapa dinas teknis ada yang belum melengkapi data pendukung terkait usulan raperda. Untuk itu Rohidin Mersyah meminta dinas teknis yang bersangkutan agar segera menindaklanjuti hal tersebut.
 
Sementara itu, dalam waktu bersamaan juga akan dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu atas raperda tentang pengelolaan zakat.