Pengedar Sabu Asal Panggunguni Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

Minggu, 13/02/2022 - 13:04
Jolodong pengedar sabu asal Panggunguni beserta barang bukti

Jolodong pengedar sabu asal Panggunguni beserta barang bukti

Klikwarta.com, Tulungagung - Seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu, tak berdaya saat digelandang menuju rumah tahanan Polres Tulungagung, setelah ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, di kediamannya, Kamis (10/02/2022) sekira pukul 08:30 WIB. 

Dia adalah P alias Jolodong (39) asal Desa/Kecamatan Panggunguni, Kabupaten Tulungagung. Belakangan diketahui, Jolodong berdomisili di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. 

Selain menggelandang pelaku, anggota Sat Resnarkoba, juga membawa beberapa barang bukti ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut. Di antaranya; 5 poket sabu dengan berat bruto total 8,4 gram, sebuah kresek warna merah, 1 kotak bekas bungkus sabun, sebuah sekrop sedotan, 1 pack plastik klip, sebuah timbangan digital beserta dusbook dan 1 unit Hp.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko, mengatakan, pelaku pengedar sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kemungkinan besar ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Yakni, barang bukti di atas 5 gram", ujar Iptu Nenny kepada Wartawan, Minggu (13/02/2022).

Nenny menambahkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan wujud nyata keseriusan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba terus bergerak dan komitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba serta memberantas, baik pengedar maupun bandarnya", tandasnya.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait