Polisi Amankan Produsen Ciu Rumahan dan Puluhan Botol Miras Ilegal di Gondangrejo

Senin, 20/10/2025 - 19:01
Anggota Satres Narkoba Polres Karanganyar saat menggerebek sebuah lokasi peracikan miras di Kecamatan Gondangrejo pada Minggu (19/10/2025)

Anggota Satres Narkoba Polres Karanganyar saat menggerebek sebuah lokasi peracikan miras di Kecamatan Gondangrejo pada Minggu (19/10/2025)

Klikwarta.com, Karanganyar - Polres Karanganyar terus berupaya  memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil menggerebek sebuah lokasi peracikan miras di Kecamatan Gondangrejo pada Minggu malam (19/10/2025).

Seorang pria berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Gondangrejo, tak berkutik saat petugas mendapatinya tengah memproduksi miras jenis ciu di rumahnya. Pelaku diduga tak hanya meracik, tetapi juga menjual miras tanpa izin tersebut secara ilegal.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Total barang bukti yang diamankan meliputi 7 botol air mineral ukuran besar berisi penuh ciu, serta 7 botol miras bermerek lain, yang terdiri dari 3 botol Draft Beer, 2 botol Kkawa-kawa, dan 2 botol Singaraja.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui  Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk peredaran minuman keras ilegal. Miras ilegal ini sering menjadi akar masalah dan pemicu berbagai tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan keamanan lainnya di masyarakat,” tegas Iptu Mulyadi.

Pelaku MW dijerat dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan 2 hingga 3 bulan dan/atau denda antara Rp40 juta sampai Rp50 juta.

Saat ini, MW alias Mbah Temon telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karanganyar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan apabila mengetahui peredaran miras ilegal di lingkungan mereka. 

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dengan melaporkan jika mengetahui ada produksi atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka, agar penegakan hukum bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait