Dua Terduga Pelaku Menjalani Pemeriksaan
Klikwarta.com, Blora - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal dan anggota Polsek Cepu Polres Blora berhasil menangkap 3 terduga pelaku penganiayaan sekaligus pada, Kamis (22/4/2021). Ketiganya berinisial MS (23) warga Desa Tembeling RT1 RW 1 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro,HP (18) warga Dukuh Caper RT 1 RW 1 Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman,Bojonegoro dan RA (19) warga Balun Sambongrejo RT 01RW 15 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Sedangkan dua pelaku lain berinisial HMT dan FZN masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi. Penangkapan tersebut berawal saat polisi menerima laporan korban penganiayaan bernama Sigenang Suliwangi (20th) warga Desa Gagakan RT 3 / RW 01, Kecamatan Sambong,Blora.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menjelaskan,pada Rabu (21/4/2021) dini hari korban berada makan di angkringan Jalan Tukbuntung Cepu .Tiba-tiba pelaku MS dan temannya mendatangi korban dan bertanya dengan nada tinggi.Karena tidak menjawab pelaku emosi dan secara bersamaan menendang tubuh korban secara bertui-tubi.
"Korban menderita luka di bagian paha dan tubuh dan melaporkan ke Polsek Cepu," ujar Agus Budiana saat ditemui di Mapolsek Cepu.
Setelah menerima laporan,Kanit Reskrim Polsek Cepu IPDA Imam Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MS ternyata juga pernah melakukan penganiayaan di angkringan Cinta Jalan Surabaya Kelurahan Cepu, Blora pada tanggal 2 Januari 2020 dan tanggal 8 Agustus 2020 di depan Warung Mbok Limbuk Jalan Tukbuntung Cepu, Blora.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,"tegas Agus Budiana.
(Pewarta : Fajar).








