Ht (41) tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga. (Foto : Istimewa)
Klikwarta.com, Sukoharjo - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pelaku lain selain tersangka HT (41) dalam tragedi pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan selama ini, pihaknya juga telah memeriksa sepuluh orang saksi dan mendapatkan barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.
"Dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, ada tambahan terkait barang bukti. Dimana barang bukti selain mobil Avanza warna putih, pelaku juga mengambil satu sepeda motor Mega Pro," terang AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, pada Rabu (26/08/2020), di Sukoharjo.
"Setelah melakukan pembunuhan, diambillah terlebih dahulu motor itu dan menaruhnya di suatu tempat. Kemudian (pelaku) kembali lagi ke lokasi atau rumah korban untuk mengambil mobil. Jadi pelaku mengambil dua (kendaraan), yaitu motor dan mobil. Hanya saja motornya belum sempat dijual, masih dititipkan. Motor itu ditemukan di wilayah Kartasura, Sukoharjo," lanjut Bambang Yugo.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kapolres Sukoharjo, saat melakukan tindakan pembunuhan, pelaku mengaku dalam keadaan sadar dan tidak sedang dalam pengaruh minuman keras.
"Murni tidak sedang mengkonsumsi alkohol. Sudah dicek juga oleh tim kesehatan kami. Jadi pelaku sadar betul dalam melakukan tindak pidana ini," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa tersangka sempat berusaha membuang sejumlah barang bukti ke sebuah sungai di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali, termasuk pisau yang digunakan untuk menghabisi keempat nyawa korbannya.
"Baju, dompet dan kunci semua juga dibuang di sana (sungai). Pelaku juga diketahui tidak mengalami gangguan jiwa, semua sudah kami cek, termasuk kondisi kesehatannya," bebernya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan sejumlah agenda pemeriksaan tambahan, guna persiapan rekonstruksi yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Terhadap pelaku, dikatakan Kapolres Sukoharjo, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
"Nanti akan kami jelaskan secara runtut pada saat rekonstruksi, dari mulai awal kejadian dan sebagainya," pungkasnya.
Saat ini, police line atau garis polisi yang sebelumnya terpasang di tempat kejadian perkara pun sudah dilepas oleh pihak kepolisian. Polisi juga telah menyerahkan kembali rumah korban kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dibersihkan.
Diberitakan sebelumnya, keempat korban yakni sepasang suami istri Suranto (42) dan Sri Handayani (36) beserta dua anaknya yang berinisial R (9) dan D (5), ditemukan sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka dan bersimbah darah, bahkan nyaris membusuk di dalam rumahnya, di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (21/08/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku pembunuhan tersebut, tak lain yakni HT (41) yang merupakan sopir juga rekan bisnis rental mobil milik Suranto sekaligus teman dekat korban sejak SMP yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Adapun terkait motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku ingin menguasai mobil milik korban untuk digadaikan karena pelaku terlilit banyak hutang kepada orang lain.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (22/08/2020), sekira pukul 04.00 WIB, masih di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dalam proses penangkapan, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya, saat berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








