Komisi 2 DPRD Kota Blitar Terima Rapat Dengar Pendapat Umum DPC SPSI Kota Blitar, Jumat 17 November 2023 di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar. (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kota Blitar - Buruh pabrik rokok dari PT. Bokormas dan PT. Pura Perkasa Jaya di Kota Blitar yang dinaungi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar meminta Komisi 2 DPRD Kota Blitar mengawal proses pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum dibayar oleh perusahaan.
Jumlah buruh pabrik rokok yang menjadi anggota DPC SPSI total ada 533 pekerja. Diantaranya, 392 pekerja dari PT. Bokormas dan 141 pekerja dari PT. Pura Perkasa Jaya.
Kuasa Hukum para pekerja, Andhika Hendarwanto, S.H., M.H. menuturkan, inti harapan pekerja saat ini adalah bagaimana hak-hak pekerja yang belum terbayarkan bisa terbayar. Hak-hak pekerja PT. Bokormas maupun PT. Pura Perkasa Jaya ditegaskan Andhika harus dipenuhi.
"Itu harapan kami. Entah itu yang menjual perbankan atau kurator tim kami tidak perduli. Bagaimana hak-hak pekerja ini dipenuhi. Kami berharap agar dewan (Komisi 2) mengawal perkara ini, karena konteksnya ada sistem pemberian hutang yang tidak sesuai prosedur. Karena nilai aset dengan nilai hutangnya sangat tinggi sekali," kata Andhika kepada Klikwarta.com seusai hearing bersama Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Jumat (17/11/2023).
Desakan pekerja untuk segera dipenuhinya hak-hak yang belum dibayar bukan tanpa alasan. Sebab, PT. Bokormas dan PT. Pura Perkasa Jaya telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara : 73/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.NiagaSby. Pada situasi seperti ini, berakibat para pekerja kehilangan pekerjaannya.
"Untuk perbankannya saja 600 milyar. Dan nilai dijual perbankan untuk wilayah Blitar itu saja Bokormas Blitar hanya dijual dibawah 50 milyar. Ketika perbankan memberikan hutang seharusnya maksimal 70 persen dari nilai aset. Ini kan sangat minus sekali. Kalau kami dari sisi pekerja apapun siapapun mereka yang menjual, perbankanpun menjual, ada ketentuan Pasal 60 ayat (2) bahwa mereka wajib memberikan hak kami sebagai pekerja dengan kondisi apapun. Kalaupun tidak ada, ada jalur hukum yang terbuka untuk itu," urai Andhika.
Sementara Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mengatakan, terkait pengawalan perkara ini pihaknya siap memberikan rekomendasi kepada pekerja yang dinaungi DPC SPSI Kota Blitar. Rekomendasi ini menurutnya bertujuan mengetahui apa alasan perbankan mengeluarkan pinjaman total 650 milyar rupiah.
"Padahal secara itung-itungan aset baik dari perhitungan kurator dan pihak lain ini ternyata maksimal di kisaran 208 milyar rupiah. Di sini tentu ada hal-hal yang mencurigakan. Secara logika aset 208 milyar kok bank bisa memberikan kredit 650 milyar. Tentunya kita memohon OJK yang mengawasi bank-bank ini juga mengambil sikap. Intinya kita cari solusi agar hak-hak temen-temen pekerja ini terkait gaji yang tertunggak dan pesangon bener-bener mendapatkan hak-haknya," jelas Yohan.
(Pewarta : Faisal NR)