Satreskrim Polres Bitung Saat Melakukan Olah TKP
Klikwarta.com, Bitung - Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung mengamankan seorang remaja berinial YS (17), Yang di duga telah melakukan tindak pidana pembakaran kantor Lurah Paceda Kecamatan Madidir, Senin (25/1/2021). Kejadian pembakaran ini terjadi Minggu dini hari pukul 03.00 Wita.
Ada pun motif pelaku melakukan hal ini yaitu karena sakit hati dan tidak terima di tegur oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta kepala lingkungan.
"Dari hasil interogasi.diduga pelaku lakukan pembakaran tersebut karena pelaku sakit hati, beberapa hari yang lalu kamis (7/1/21), Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama Kepala Lingkungan ,melakukan pembinaan terhadap pelaku dan beberapa kawannya yang saat itu sedang kumpul di dalam kantor Lurah sambil pesta miras dan berbuat mesum beralaskan kertas. Setelah itu dilakukan pembinaan di Kantor Lurah Paceda. dan telah dibuatkan Surat Pernyataan", ungkap Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK,melalui kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw.
Lebih lanju, Frelly mengatakan,akibat kejadian ini sejumlah berkas dan fasilitas pemerintah kelurahan Paceda raib di lalap si jago merah.
"1 unit Komputer, 2 Unit Printer, 1 Buah Pintu, 2 Buah Meja, 2 Buah Kursi, 1 buah Kipas Angin, Dokumen Kependudukan, mengalami kerusakan/terbakar", tambahnya.
Frelly Pun menjelaskan,cara pelaku dalam melakukan aksinya yaitu di mana awalnya pelaku yang saat itu sudah dalam pengaruh miras masuk keruangan (TKP) melalui pintu belakang kantor lurah.
"Setelah berada di dalam ruangan tersebut pelaku menyalakan korek api yang di bawanya setelah itu membakar beberapa ujung taplak dan kertas.Setelah api menyala pelaku keluar dari ruangan", jelasnya.
Frelly juga menambahkan, bahwa saat ini pelaku sudah di tahan Sel tahanan Mapolres Bitung
"Barang bukti yang di amankan di antaranya yaitu korek api,Komputer/CPU, dan berkas-berkas yg terbakar lainnya,dan pelaku juga di kenakan pasal 187 ayat 1", tutupnya.
(Pewarta : Laode)








