Soal Gaji 4 Bulan, Karyawan dan PT DPM Buat Nota Kesepakatan di Disnakertras Kaur

Selasa, 28/01/2020 - 20:48
Karyawan dan PT DPM Buat Nota Kesepakatan di Disnakertras Kaur

Karyawan dan PT DPM Buat Nota Kesepakatan di Disnakertras Kaur

Klikwarta.com, Kaur - Tindak lanjut hasil musyawarah bersama Senin (27/01) kemarin di Kantor Camat Kinal, Hari ini Selasa (28/01/2020), Karyawan bersama Petinggi PT DPM kembali musyawarah lanjutan di Disnakertrans Kaur untuk membuat Nota Kesepakatan pembayaran gaji atas belum terealisasinya 4 bulan gaji karyawan PT DPM.

Tampak hadir Kepala Disnakertran, Yunardi,ST, Kabid Ketenaga Kerjaan Alek Supekri, Disnakertrans Provinsi Bengkulu bagian Pengawasan KetenagaKerjaan Amrul Hamidi, Direktur PT DPM Dimas dan karyawan yang belum terima gaji.

Dimas Andri Cristian selaku Direktur PT DPM menyampaikan, atas hasil musyawarah lanjutan hari ini telah sepakat dibuat Nota Kesepakatan pembayaran gaji 114 karyawan, yang dituangkan dalam bentuk surat berdasarkan peraturan UU Ketenagakerjaan.

Dimas menambahkan, PT DPM saat ini sedang dihentikan operasi karena ada tiga permasalahan, yaitu tanah warga termasuk dalam HGU, Pembagian Hasil Plasma dan tunggakan gaji karyawan. "Namun untuk realisasinya kita masih menunggu sampai pemerintah Kaur mengizinkan kembali beroperasi", jelasnya.

Sementara Widi Yanhar selaku kuasa dari karyawan PT DPM menjelaskan rapat hari ini telah mencapai kesepakatan, bahwa pihak perusahaan akan melaksanakan sesuai dengan normatif UU Ketenagakerjaan dan dibuat dalam surat nota kesepakatan kesanggupan menyelesaikan tunggakan PT DPM.

"Apa bila pihak PT DPM melakukan pembohongan atau mengingkari kesepakatan, kita akan naikan ke peradilan Ketenagakerjaan, namun untuk hari ini kita junjung tinggi hasil kesepakatan musyawarah", tutup Widi.

Baca : 

(Pewarta : Sulaiman)

Berita Terkait