Gedung Sritex Group
Klikwarta.com, Sukoharjo – Di balik status pailit empat perusahaan besar tekstil PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT. Sinar Pantja Djaja, PT. Bitratex Industries, dan PT. Primayudha Mandirijaya terus berjalan kerja senyap namun krusial, merawat, menilai, menyewakan, hingga menyiapkan pelelangan aset demi kepastian hukum dan keadilan bagi ribuan kreditor. Tim Kurator menjadi ujung tombak proses ini.
Salah satu anggota tim kurator, Deny Ardiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa perawatan aset menjadi prioritas utama. "Kami sangat concern terhadap kondisi aset, karena inilah fondasi utama nilai pengembalian bagi para kreditor," ujar Deny.
Perawatan Aset oleh Eks Karyawan: Sinergi Pasca-Pailit
Gedung, mesin, bahan baku, hingga kendaraan yang tersebar di berbagai lokasi perusahaan kini dirawat oleh eks karyawan Sritex yang secara resmi diangkat oleh tim kurator. Perawatan ini bukan hanya untuk menjaga nilai aset, tetapi juga agar proses produksi dapat langsung berjalan apabila aset dibeli oleh investor baru.
Langkah ini dipandang strategis—tidak hanya menghindari depresiasi nilai aset, tetapi juga menjaga semangat dan penghidupan ribuan eks pekerja.
Penilaian Profesional oleh KJPP
Penilaian aset harta pailit tengah berlangsung, setelah tim kurator memperoleh penetapan dari Hakim Pengawas untuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan penuh dari tim kurator dan eks karyawan, menjadi dasar utama pelelangan dan penyewaan aset ke depan.
Pencatatan Tagihan Eks Pekerja Dimulai Juni
Pada 19 Mei 2025, kuasa hukum SPSI telah mengajukan tagihan atas hak-hak eks pekerja kepada tim kurator. Proses verifikasi akan dimulai bulan Juni dan mencakup seluruh klaim dari empat perusahaan. Ribuan eks karyawan menjadi kreditor preferen yang menanti kejelasan pembayaran hak mereka.
Strategi Sewa Aset: Solusi Sementara yang Produktif
Menindaklanjuti arahan pemerintah saat konferensi pers di Istana, tim kurator mengajukan izin ke Hakim Pengawas untuk menyewakan sebagian aset harta pailit. Setelah mendapat persetujuan, proses penyewaan dimulai dengan menunjuk KJPP untuk menilai nilai sewanya.
Hasilnya, PT. CBS telah menyewa unit garmen 10 selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan. Langkah ini telah menyerap kembali sekitar 1.300 eks karyawan. Sementara itu, PT. ITM tengah menyelesaikan proses sewa beberapa unit spinning, weaving, dan finishing, termasuk seluruh unit spinning milik PT. Primayudha Boyolali. Mereka berencana mempekerjakan hingga 5.000 tenaga kerja.

Perlu dicatat, proses sewa ini tidak menghalangi rencana penjualan aset. Dalam klausul kontrak sewa, dimuat ketentuan bahwa apabila aset laku terjual, penyewa harus menyesuaikan atau mengakhiri kontrak. Strategi ini bertujuan menekan biaya perawatan, menjaga aset tetap operasional, serta meningkatkan nilai harta pailit melalui pendapatan sewa.
Proses Hukum Terpisah Tak Hambat Pemberesan Aset
Terkait proses pidana yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap eks Direktur Utama Sritex, tim kurator menyatakan bahwa proses pemberesan aset tidak terdampak. "Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Perlu digarisbawahi bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum kepailitan, dan tidak mempengaruhi status kreditur yang telah diakui," ujar Deny.
Jadwal Lelang: Bergerak dari Harta Bergerak ke Aset Produksi
Setelah penilaian selesai, tim kurator akan memulai proses lelang melalui KPKNL. Direncanakan, lelang harta bergerak seperti stok bahan baku dan kendaraan akan dimulai pada Juli 2025, dilanjutkan dengan lelang bangunan dan mesin secara paket pada September–Oktober.
Harapan dan Ajakan kepada Para Kreditor
Tim kurator mengajak semua pihak, terutama para kreditor, untuk mendukung proses ini agar hasil pemberesan dapat segera dibagikan. Kreditor preferen seperti ribuan eks karyawan, tagihan pajak dan listrik hingga kreditor separatis dan konkuren dari perbankan dan suplier, menantikan hasil konkret dari kerja maraton ini.
“Semoga semakin banyak investor yang berminat membeli aset Sritex Group, agar kami bisa mempercepat pembagian hasil kepada seluruh pihak yang berhak,” tutup Deny.
(Kontributor : Widyo)








