Jual Ganja, Pria Bertato Diringkus Polisi

Sabtu, 03/06/2017 - 05:24
Terangka dan barang bukti saat diamankan. Foto : tribratanewsbengkulu.com
Terangka dan barang bukti saat diamankan. Foto : tribratanewsbengkulu.com

Bengkulu Utara, Klikwarta.com - Seorang penjual ganja berinisial RA (34) diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Kamis (01/06/2017). 

RA diringkus sekira pukul 13.30 WIB di Kediamannya, di Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.I.K melalui kasat narkoba IPTU Agus Norman SH menyampaikan penangkapan pelaku berawal saat salah satu anggota Sat Resnarkoba melakukan under cover buy dengan pelaku, dengan cara akan membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 300.000,-. Setelah bertemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung mengeluarkan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih. 

Merasa barang tersebut adalah narkotika jenis ganja pelaku langsung diamankan personil opsnal Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara. 

Dari hasil interogasi, pelaku yang disekujur tubuhnya dipenuhi tato ini mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli, dengan transfer uang Rp. 500.000,- ke salah satu Bank swasta yang ada di Bengkulu.

Saat ini tersangka dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 UU No.35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Tribratanewsbengkulu.com)

Related News