Camat Lantik Mukim Kuala Baru

Selasa, 08/10/2019 - 03:45
Camat Kuala Baru bersama Imuem Mukim Kuala Baru Ishak foto bersama usai pelantikan.

Camat Kuala Baru bersama Imuem Mukim Kuala Baru Ishak foto bersama usai pelantikan.

KlikWarta.com, Aceh Singkil - Pasca menyusul meninggalnya Imeum Mukim Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil, Alm. Syaripudin,  dalam kecelakaan lalu lintas, di kawasan Meulaboh, Aceh Barat, beberapa waktu lalu, Camat Kuala Baru, Syam'un Nasution resmi melantik Ishak sebagai pejabat Imum Mukim baru,  setempat, diaula Kantor Camat setempat, Senin, 07/10/2019.

Diawal prosesi pelantikan Imuem Mukim tersebut, Camat Kuala Baru beserta para undangan terlebih dahulu mengirimkan doa dan Surah Al-Fatihah kepada Alm Syaripudin. Sekaligus menyampaikan penghargaan setinggi nya terhadap dedikasi dan jasa selama menjabat Mukim.

Imum Mukim Kuala Baru, Syaripudin meninggal dalam kecelakaan lalu lintas, di kawasan Meulaboh, Aceh Barat, 2 Agustus 2019 yang lalu. Syaripudin meninggal dunia bersama Mukim Danau Paris Zainal Abidin Tumangger saat perjalanan dari Banda Aceh menuju Singkil.

Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilakukan Camat Kuala Baru Syam'un Nasution sesuai mandat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor.229 tahun 2019, tentang pengangkatan pejabat Imum Mukim Kuala Baru, serangkaian pemberhentian pejabat Mukim lama karena  meninggal dunia.

Camat Kuala Baru, Syamun Nasution dalam sambutannya mengatakan,  pelantikan dilaksanakan untuk membantu kelancaran melaksanakan tugas kemukiman Kuala Baru, hingga masa tugas 8 bulan kedepan, selanjutnya Pemilihan Imum Mukim periode berikutnya Mei 2020.

Pelantikan Mukim menyusul percepatan penanganan Pemerintahan Kuala Baru meliputi Desa Kuala Baru Laut, Kuala Baru Sungai, Desa Suka Jaya dan Kayu Menang.

Syamun juga berpesan agar tugas awal Mukim yang ditunjuk dapat segera membuat aturan adat yang belum terbentuk. Sehingga tradisi adat istiada di Kuala Baru bisa berjalan sesuai harapan.

"Selesaikan persoalan-persoalan ringan di desa tidak dengan emosi maupun kejalur hukum," ucap Syamun.

Disamping itu katanya, Kemukiman Kuala Baru juga belum terbentuk Sekretariat. Sehingga bisa segera diaktifkan untuk mempermudah kinerja Kemukiman dan akan disesuaikan kebutuhan anggaran di Kecamatan. (ESi)

Berita Terkait