Kapal Ferry saat bersandar di Pelabuhan Singkil.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Kapal Ferry penyeberangan PT. ASDP Cabang Singkil menerapkan tarif baru mulai 1 November 2019.
Penerapan tarif baru tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No 70 tahun 2019, tentang perubahan yang kedua atas Pergub Aceh No 5 tahun 2015 tentang tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat dan barang hewan antar kabupaten di dalam Provinsi Aceh, ucap Agus M Harun selaku General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil saat kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Manager teknik, PT.ASDP, Sahrul, menyebutkan, Penyesuaian kenaikan tarif angkutan tersebut, diiringi dengan dicabut nya subsidi pelayaran. "Apalagi memang sudah empat tahun tidak ada kenaikan harga tiket,"ujarnya.
Begitu juga, dengan penyesuaian harga tersebut, pihaknya juga telah menambah fasilitas sebagai pelayanan bagi pengguna jasa kapal penyeberangan itu. Saat ini di tiga armada yang melayani tiga rute telah disediakan ruangan Laktasi. Yakni ruangan untuk ibu-ibu menyusui serta lengkap fasilitas P3K dan Tempat tidur nyaman.
Dikatakan, pihak ASDP akan menaikkan tarif penyeberangan lintasan Singkil - Sinabang dan Labuhan Haji - Sinabang (PP) mulai 1 Nopember 2019. Dengan kenaikan tarif berkisar 15 - 16 % bahkan sampai 20%, sudah termasuk asuransi.
Untuk kenaikan tarif penyeberangan dilakukan seperti, penumpang dewasa yang sebelumnya hanya Rp40.000 per orang naik menjadi Rp46.600 per penumpang atau ada kenaikan sebesar Rp6.600. Sementara tarif anak-anak naik menjadi Rp30.000, harga sudah termasuk asuransi.
Sementara untuk kendaraan terbagi menjadi 9 golongan. Untuk golongan 1 sepeda Rp25.300. Gol II, Sepeda motor atau gerobak dorong Rp77.700.
Gol III, Sepmor diatas 500 CC becak Rp81.800. Gol IV mobil Jeep dan sejenisnya Rp644.485. Gol V, Bus trucuk barang sejenisnya panjang 7 meter Rp1.076.000. Kemudian untuk bawaan barang atau hewan, per ton/kubik atau meter Rp33.500.
Diharapkan, masyarakat dapat menerima penyesuaian tarif baru tersebut dan penumpang membeli tiket supaya tercover asuransi. (ESi)








