Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani di Rejang Lebong Ditangkap

Senin, 06/01/2020 - 07:53
Polisi saat menampakan barang bukti yang berhasil diamankan

Polisi saat menampakan barang bukti yang berhasil diamankan

Klikwarta.com, Bengkulu - Seorang petani MK (41) warga Dusun IV Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi, Sabtu (04/01/2020). MK ditangkap karena kedapatan menanam ganja di kebun kopi miliknya. 

Informasi terhimpun, penangkapan dilakukan setelah pihak polisi mendapat laporan dari masyarakat. Selanjutnya, Kapolsek Bermani Ulu Didampingi Kadus setempat menuju lokasi lahan dan benar adanya ditemukan tanaman narkotika jenis ganja yang ditanam dibawah pohon kopi.

Polisi pun akhirnya mengamankan pelaku MK yang memiliki lahan kopi tersebut. Diakui pelaku, bahwa ganja tersebut sengaja ditanam dibawah pohon kopi agar tidak terlihat. Pelaku telah menanam ganja tersebut sekitar dua bulan dengan dalih akan dipakai sendiri. Untuk bibit ganja, kata pelaku, didapat dari almarhum Andi Fernandes. 

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 27 batang tanaman ganja, tingginya sekitar 10-40 centimeter. 

Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Fr)

S
Tanaman ganja saat ditemukan polisi dibawah pohon kopi

 

Berita Terkait