Raperda Jatim KTR Dibentuk Untuk Jamin Pemenuhan Hak Setiap Orang

Rabu, 22/05/2024 - 18:38
Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu 22 Mei 2024.

Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu 22 Mei 2024.

Klikwarta.com, Jatim - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa dibentuknya Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Hal itu dimuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dengan tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok.

Juru Bicara, Ratnadi Ismaon menjelaskan Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. Namun regulasi ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Seperti halnya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Ratnadi menyebut Raperda ini memperbolehkan bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya agar menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan sejumlah syarat.  Tempat khusus itu berada pada ruang terbuka, harus terpisah dari ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. 

“Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” ujarnya, di Gedung DPRD Jatim, Rabu 22 Mei 2024.

Ratnadi menambahkan berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan dan rumah. 

Politisi asal Partai Demokrat itu membeberkan, umur pertama kali merokok, paling tinggi adalah umur 15-19 tahun sebanyak 55,9 persen, disusul kemudian umur 10-14 tahun sebanyak 17,9 persen. Sementara umur 20-24 tahun sebanyak 17,7 persen dan umur 4-9 tahun sebanyak 1,4 persen.

Ratnadi mengatakan  pembentukan Raperda ini didasarkan pada tingginya penggunaan rokok di kalangan masyarakat Jawa Timur. Hal ini dapat dilihat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023. Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional.

Pewarta: Supra/ADVERTORIAL

Tags

Berita Terkait