Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, memenangkan praperadilan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial A.
Klikwarta.com, Natuna - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, memenangkan praperadilan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial A.
Bertempat di ruangan sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Natuna Kelas ll. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Selasa (02/07/2024).
Dalam kesempatan itu, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., juga mengatakan bahwa berdasarkan putusan Nomor : 1/Pid. Pra/2024/PN Ntn, An Tersangka A, dimana putusan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Namun berdasarkan keputusan tersebut untuk proses penyidikan dan penetapan tersangka A oleh termohon yaitu Kejari Natuna telah sah menurut hukum," papar Tulus Yunus.
"Maka dari itu untuk proses penyidikan dan penetapan tersangka A, tim penyidik tetap akan melakukan proses penyidikan untuk mempersiapkan berkas perkara di dalam persidang di kemuadian hari," tegas Tulus Yunus.
Lanjut Tulus Yunus juga menambahkan bahwa dengan adanya putusan peradilan dikarenakan adanya surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A, pada tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna.
"Dimana pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna," ucap Tulus Yunus.
Penyidikan tersebut berdasarkan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka inisial A atas keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna tahun anggaran 2018-2019 dan 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511 (Empat ratus Sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah).
"Kami berharap dengan adanya putusan ini maka pihak dari pemohon legowo dan mentaati aturan putusan tersebut yang sudah di putuskan oleh hakim dan kami juga memohon untuk dapat dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke pengadilan untuk di sidangkan."Tutup Tulus Yunus.
Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H.
Pewarta: ilham








