Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Tambah Dua Tersangka Korupsi BTT 5,1 Miliar

Jumat, 20/02/2026 - 15:21
Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menetapkan dua tersangka baru, Kamis (19/2/2026).

Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menetapkan dua tersangka baru, Kamis (19/2/2026).

Batu Bara, Klikwarta.com - Penanganan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Batu Bara terus bergulir, di bawah komando Fransisco Tarigan, yang belum genap 100 hari menjabat, Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menetapkan dua tersangka baru, Kamis (19/2/2026).

Kedua tersangka masing - masing berinisial DS (43), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dan E (47), penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus tersebut berkaitan dengan realisasi anggaran BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, dalam struktur kegiatan tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Total pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp. 5.170.215.770,-, berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.158.081.211,-.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27) yang diketahui menjabat di sejumlah perusahaan serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.

Penetapan tersangka DS dan E dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak - pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan Dana BTT tersebut.

Pewarta : Dita

Berita Terkait