Simak! Kegiatan Libatkan Banyak Orang Dilarang, Termasuk Pesta Nikah

Minggu, 29/03/2020 - 03:00
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH

Klikwarta.com, Bengkulu - Penyebaran virus Covid–19 yang menjadi pendemi masyarakat dunia termasuk Indonesia sangat mengkhawatirkan hingga saat ini, sehingga untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk tidak mengadakan kegiatan yang akan mengumpulkan orang banyak.

Ditekankan kepada seluruh masyarakat yang ada di Bengkulu untuk ikut mengindahkan hal tersebut. Sebab ini untuk kebaikan bersama dalam pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

Tercatat, hingga saat ini, pihak kepolisian di Bengkulu telah membubarkan empat kali kegiatan yang mengundang masyarakat banyak berkumpul, diantaranya :

- Resepsi Pernikahan di Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur

- Jama’ah Tablig yang bermalam di Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma

- Resepsi Pernikahan di Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur

- Resepsi pernikahan di Desa Kota padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

Disamping itu, pihak kepolisian juga telah mengimbau Tamrin Warga Desa Sukaraja yang akan menggelar Resepsi Pernikahan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk bersama–sama mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah dan apabila masih melanggar pihaknya akan melakukan pembubaran sesuai dengan maklumat Kapolri.

"Saya imbau di hari-hari ke depan masyarakat sudah tidak ada yang mengadakan acara pesta nikah yang dihadiri oleh masyarakat dalam jumlah banyak, karena hal ini untuk kebaikan kita bersama agar tidak terjadi penularan corona virus di wilayah Bengkulu", imbau Kabid Humas Polda Bengkulu.

”Agar kades, pak RT dan pak RW bisa mengkomunikasikan ke polsek terdekat apabila ada masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan pesta atau kegiatan yang menghadirkan orang banyak”, pungkasnya. (Tribratanewsbengkulu.com)

Maklumat Kapolri

Berita Terkait