Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Uban Gelar Sosialisasi Aplikasi APOA di Bintan Resort Cakrawala

Kamis, 11/06/2026 - 19:13
Imigrasi Tanjung Uban Gelar Sosialisasi Aplikasi APOA di Bintan Resort Cakrawala

Imigrasi Tanjung Uban Gelar Sosialisasi Aplikasi APOA di Bintan Resort Cakrawala

Klikwarta.com, Bintan - Dalam upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap aktifitas

Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggandeng para pelaku
usaha dan pengelola akomodasi dengan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait
Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan tema “Penyebaran Informasi
Keimigrasian dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Sinergi Digital
Pengawasan Orang Asing” di Kawasan Bintan Resort Cakrawala, Lagoi Kamis : 
11/06/2026


Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rian Satria Putra dan dihadiri oleh Kepala
Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Reza Anugerah selaku
perwakilan dari Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban. 

Selain itu, kegiatan ini juga
dihadiri oleh perwakilan dari manajemen hotel, resort, villa, tenant, serta pelaku
usaha yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing (WNA) dalam
kegiatan operasional sehari-hari.

Muhammad Harry Meilan selaku pemateri
menyampaikan materi mengenai kewajiban pelaporan Orang Asing serta tata cara
penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
Melalui pemaparan yang diberikan, peserta diajak untuk lebih memahami fungsi dan
manfaat APOA sebagai platform digital yang mendukung pelaporan keberadaan
Orang Asing secara efektif dan efisien.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa APOA dirancang untuk mempermudah
pengelola akomodasi dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan
Orang Asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain
mendukung tertib administrasi keimigrasian, penggunaan aplikasi ini juga berkontribusi dalam menciptakan pengawasan yang lebih akurat, cepat, dan
responsif terhadap keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.


Suasana kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, terutama saat sesi tanya
jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan yang berkaitan
dengan pelaksanaan kewajiban pelaporan Orang Asing di lapangan.

  
 Heti : peserta dari Politeknik Bintan Cakrawala, menanyakan mengenai kewajiban
perizinan bagi usaha penginapan yang baru dirintisnya serta pihak yang berwenang
menjadi administrator dalam pengelolaan akun APOA.
Selain itu, Heti juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Politeknik Bintan
Cakrawala akan menerima kunjungan pelajar dari Singapura melalui program
Summer School Holiday dan student exchange yang berlangsung selama dua
minggu. 

Ia menanyakan pihak yang berkewajiban melaporkan keberadaan peserta
asing tersebut, apakah pihak hotel tempat menginap atau institusi akademik sebagai
penyelenggara kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan
tetap melekat pada pihak pengelola akomodasi yang menyediakan tempat menginap
bagi Orang Asing. Sementara itu, penunjukan administrator APOA dapat
disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola usaha atau akomodasi.

“Kewajiban pelaporan tetap dilakukan oleh pihak pengelola penginapan atau hotel
yang menjadi tempat menginap Orang Asing. Sedangkan untuk administrator APOA
dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan kebijakan pengelola,” jelas narasumber.


Melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai
kewajiban pelaporan Orang Asing, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai
pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengawasan
keimigrasian. Sinergi antara Imigrasi dan para pelaku usaha dinilai menjadi salah
satu faktor penting dalam menciptakan pengawasan Orang Asing yang lebih efektif
dan terukur.


Adi Hari Pianto, kepala kantor imigrasi Tanjung uban mengatakan bahwa
pemanfaatan teknologi digital melalui APOA merupakan langkah strategis dalam
memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan para pelaku usaha dalam mendukung
pengawasan Orang Asing.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan
pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan Orang Asing dapat dengan
gampang memahami pentingnya pelaporan Orang Asing ya, dan juga bisa
memanfaatkan APOA secara optimal,” ujarnya.


Kegiatan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal
Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam upaya memperkuat pengawasan
keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi. Hendarsam menegaskan bahwa kolaborasi antara Imigrasi dengan pengelola akomodasi, pelaku usaha, serta
pemangku kepentingan lainnya merupakan elemen penting dalam mendukung
pengawasan keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Indonesia.


Melalui sinergi tersebut, diharapkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Orang
Asing semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan secara
optimal. Upaya ini juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam
menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi masyarakat. (**) 

Berita Terkait