Pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Singkil saat melakukan razia ASN nongkrong di warkop.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Menindaklanjuti surat Bupati Aceh Singkil, Nomor 440/541, Satuan Polisi Pamong Praja dan WH melakukan razia Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang berkeliaran di Warkop saat jam kerja.
Dalam razia yang dilakukan, Sat Pol PP dan WH menemukan banyak ASN Aceh Singkil yang kedapatan nongkrong di warkop. "Bagi yang mengetahui banyak yang menghindar saat razia, ucap Kasat Pol PP dan WH setempat, Ahmad Yani, Selasa (07/04/2020).
Dikatakannya, razia itu dilakukan menyusul surat Bupati Aceh Singkil, Nomor 440/541 untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, pada poin 5 dimana PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur.
"Untuk razia yang dilakukan diseputaran ibukota Kabupaten Aceh Singkil, petugas menemukan banyak ASN terlihat nongkrong disejumlah warkop setempat saat jam kerja", ujar Ahmad Yani.
Namun, karena masih dalam tahapan sosialisasi belum dilakukan tindakan tegas terhadap ASN yang ditemui nongkrong diwarkop, hanya pembinaan. Selanjutnya Kasat Pol PP dan WH mengatakan, razia itu terus akan dilakukan dikecamatan-kecamatan lainnya dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Bagi PNS yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPK 100 persen. Sedangkan bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan hubungan kerja saat bulan berjalan.
(Pewarta : Supriadi)








