Polres Mukomuko Ungkap Kematian Pelajar
Klikwarta.com, Mukomuko - Polres Mukomuko mengungkap perkara kematian seorang pelajar berusia 16 tahun di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (23), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Korban diketahui bernama Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tertanggal 24 September 2026.
Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak.
Berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik, korban sebelumnya terlibat perkelahian dengan SY. Dalam perkelahian tersebut, korban disebut lebih dahulu mendorong SY menggunakan dada dan memukul bagian kepala sebelah kiri di atas telinga.
SY kemudian diduga membalas dengan kepalan tangan kanan. Pukulan diarahkan ke kepala bagian kanan di atas telinga korban sekitar tiga kali, mata kiri dua kali, serta bibir dua kali.
Perkelahian kemudian berlanjut. SY diduga menjepit leher korban menggunakan siku tangan kanan selama kurang lebih tiga menit.
Korban selanjutnya berusaha melarikan diri menuju arah pantai. SY mengejar korban.
Saat mengejar, kaki SY disebut mengenai kayu berbentuk bulat dengan panjang sekitar 45 sentimeter. Kayu tersebut kemudian diambil dan diduga digunakan untuk memukul bagian atas leher belakang korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.
Setelah korban terjatuh, pemukulan kembali dilakukan menggunakan kayu. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pukulan diarahkan ke wajah sebelah kiri, dahi, dan mulut korban secara berurutan sekitar tujuh kali.
SY kemudian diduga kembali menjepit leher korban menggunakan siku tangan kanan hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah itu, SY kembali ke lokasi semula. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang, di antaranya rokok merek TREND berisi 17 batang dan air tuak.
SY kemudian mengambil sisa air tuak dan baju milik korban yang berada di atas rumput. Baju tersebut disebut digunakan untuk membersihkan wajah korban sebelum dibuang di lokasi berbeda dari tempat sandal korban dibuang.
Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, SY diduga mengambil sepeda motor Honda CRF milik korban.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor tersebut dalam posisi terlentang melintang. Kepala korban berada di sisi kiri, sedangkan kaki berada di sisi kanan sepeda motor.
SY kemudian membawa korban bersama sepeda motor menuju pinggir laut hingga kakinya menyentuh air laut. Korban dan sepeda motor tersebut kemudian dijatuhkan ke dalam air laut.
Setelah itu, SY mengambil jaket dan helm miliknya lalu meninggalkan kawasan Pantai Kebun Jarak menuju daerah Lunang Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Mukomuko.
Di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, sepeda motor Honda CRF tersebut diduga disembunyikan. Kunci sepeda motor disebut diselipkan pada pohon kelapa sawit yang berjarak sekitar satu tanaman dari lokasi sepeda motor diparkir.
Perkara tersebut mulai terungkap setelah korban ditemukan di kawasan pantai pada Kamis, 24 September 2026.
Personel Polres Mukomuko bersama tim gabungan dan unsur terkait kemudian mendatangi lokasi. Polisi melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, identifikasi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, Satreskrim Polres Mukomuko memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas SY.
Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan SY kurang dari 1x24 jam setelah perkara dilaporkan.
Pemeriksaan terhadap kondisi korban menemukan sejumlah luka. Di antaranya lebam pada kepala bagian samping kiri yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Selain itu, ditemukan lebam pada kedua mata, tiga luka robek pada bibir bagian atas, lebam pada bagian belakang bawah kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul, serta jejas kemerahan pada leher.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain celana jeans warna abu-abu, celana dalam warna hitam, kalung rantai warna kuning keemasan, ikat pinggang warna hitam, STNK sepeda motor, jaket hoodie warna hitam, serta satu unit Honda CRF dengan nomor polisi BD 4525 TK.
Polisi juga mengamankan helm putih merek HRV, satu potongan kayu, satu bungkus rokok TREND berisi 17 batang, kaos merah, sepasang sandal Crocs warna putih, serta dua bungkus plastik berisi bekas air tuak.
Sementara itu, satu unit iPhone 11 Pro Max milik korban masih dalam pencarian.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil gerak cepat personel setelah menerima informasi dan laporan.
“Alhamdulillah, kurang dari 1x24 jam, Polres Mukomuko melalui Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dalam perkara ini,” kata Riky.
Menurutnya, pengamanan terduga pelaku bukan menjadi akhir dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, keterangan saksi, alat bukti, dan fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Riky menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Polres Mukomuko juga mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Saat ini SY telah diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, SY dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Mukomuko juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk mengetahui lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka di luar rumah.
Ia mengajak orang tua membangun komunikasi dengan anak serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat kekerasan maupun minuman keras.
Polres Mukomuko menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (**)








