DPRD : 'Tahun Depan Optimalisasi Kebutuhan Tenaga Medis dan Sarpras RSUD Srengat'

Senin, 14/09/2020 - 07:27
Peresmian RSUD Srengat oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (12/09/2020). (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)

Peresmian RSUD Srengat oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (12/09/2020). (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tahun 2021 mendatang untuk mengoptimalkan kebutuhan Tenaga Medis dan Sarana Prasarana (Sarpras) di RSUD Srengat.

Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto bahwa pemenuhan segala kebutuhan operasionalitas RSUD Srengat menjadi sangat penting mengingat pemfungsian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Suwito menerangkan, cukup diperlukan usaha besar dari pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan Dokter-dokter spesialis untuk ditempatkan di RSUD Srengat. Dia juga mendukung langkah Bupati dan Dinas Kesehatan yang juga tidak hanya melakukan pemenuhan di fasilitas pelayanan, melainkan kepentingan fasilitasi Tenaga Medis hingga Alat Kesehatan (Alkes).

"Memang Tenaga Medis terutama Dokter, itu kita menerima informasi tidak mudah ya. Terutama Dokter-dokter spesialis. Namun dari fasilitas yang ada, terus upaya Bupati dan Dinas Kesehatan untuk lebih optimal lagi dimana kebutuhan tidak hanya sumber dana, tetapi tenaga medis dan sarana prasarana. Saya kira ini juga optimalisasi di tahun berikutnya," ucap Suwito, Senin (14/09/2020).

Disisi lain menyangkut pemenuhan Tenaga Medis, Alat-alat Kesehatan dan Sarpras, lanjut Suwito, operasionalitas RSUD Srengat juga harus didukung dengan ketersediaan Peraturan Daerah yang mengatur segala operasionalnya supaya terdapat dasar dan garis kebijakan berdasarkan hukum yang ada.

Terkini, posisi pembentukan Perda RSUD Srengat masih dalam fase fasilitasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

Hari ini, Senin (14/09/2020), rencananya pihak terkait dari kalangan DPRD Kabupaten Blitar diundang ke Pemprov Jawa Timur guna konsultasi substansi dari Perda RSUD Srengat. Jika proses ini sudah selesai, kata dia, DPRD Kabupaten Blitar segera memparipurnakan Perda RSUD Srengat untuk ditetapkan.

"Sekarang sudah tahap fasilitasi di provinsi. Jadi perda itu kan ada tahap fasilitasi provinsi, dan Senin diundang ke provinsi. Sehingga selesai fasilitasi provinsi kemudian paripurna lagi untuk penetapan. Kalau di kita siap secepatnya," tuturnya. 

Ia menegaskan, jika Perda RSUD Srengat sudah selesai ditetapkan dan diterbitkan, maka komposisi fasilitas pelayanan di RSUD Srengat bisa lebih banyak. Pasalnya, saat ini RSUD Srengat masih berkutat pada fasilitasi tertentu yang salah satunya pelayanan kesehatan perihal kasus Covid-19.

"Walaupun sambil menunggu peraturan daerah yang saat ini masih fasilitasi di Gubernur. Itu secara resmi sudah beroperasi hanya pelayanan tertentu sampai dengan Perda itu terbit. Sehingga dengan sudah adanya Perda, nanti bisa memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat," sebutnya.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait