Tiga WNA Dideportasi, Besok LSM LIPUTAN Datangi Imigrasi

Minggu, 16/04/2017 - 16:54
Ilustrasi

Ilustrasi

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Guna meminta keterangan dan klarifikasi atas laporan terkait dugaan Warga Negara Asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang beroperasi di Bengkulu, LSM LIPUTAN akan mendatangi Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.

Dikatakan ketua Kelompok Kerja II LSM LIPUTAN Goang Ginaldi, Minggu (16/4/2017), pihaknya akan mendatangi Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI pada Senin 17 April 2017 besok, untuk beraudensi langsung meminta klarifikasi atas kabar deportasi tiga WNA asal Korea tersebut. Menurutnya, masalah WNA dan TKA ilegal adalah masalah yang serius di Bengkulu dan Indonesia.

"Salah satu WNA yang kita laporkan adalah Lee Mun Song, untuk itu kita akan klarifikasi secara resmi ke Dirjen Imigrasi," ujarnya.
   
"Untuk Bengkulu kami masih menduga kuat ada ratusan WNA ilegal yang beraktifitas, kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terpercaya dan berwenang menindak," sambungnya. 

Dijelaskan Goang, masalah WNA dan TKA ilegal bukan hal baru di Indonesia. Pihaknya juga berhati-hati dalam melakukan pengumpulan data dan informasi, sebab menurut Goang para WNA dan TKA ilegal yang borjuis diduga kuat memiliki backing. 
 
"Segala upaya prosedural kita lakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak ke presidenan yang membidanginya," imbuh Goang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber media ini, ada 3 WNA asal Korea yang telah dideportasi oleh Imigrasi ke Seoul pada 12 April 2017 lalu. Tiga WNA tersebut yakni Lee Mun Song, Kim Yong Il dan Park Jeongeui. (BT)

Tags

Berita Terkait