Penyerahan Program Manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan
Klikwarta.com, Jawa Timur - Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Ruang Rapat Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Kamis (7/4/2022).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi dalam hal tertentu akibat hubungan kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, Ihsan menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
Pada kesempatan tersebut, Ihsan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selain dengan perusahaan BUMD, BUMN dan Swasta saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Adapun dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaringan Sosial Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial.
Mengawali sambutan, Bupati Sumenep yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Edy Rasiyadi menyampaikan terimakasih atas sosialisasi dan pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,
“Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial, Pemerintah Kabupaten akan terus bersinergi agar program ini berjalan dengan baik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan tenaga kerja," ungkapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari menyampaikan bahwa Tenaga Honorer dan Non ASN juga mempunyai risiko yang tinggi terhadap kecelakaan pada saat melaksanakan aktivitasnya di lapangan.
“Dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Tenaga Honorer dan Non ASN tidak perlu risau akan risiko yang tinggi terhadap kecelakaan pada saat bekerja," jelasnya.
Selain menggelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumenep juga menyerahkan manfaat jaminan kematian berupa beasiswa anak sebesar Rp 32.000.000 dan santunan jaminan kematian Rp 42.000.000 kepada ahli waris.
Hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Jatim Ir. Moh. Gunawan Saleh, MM, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta para tamu undangan lainnya.
(Pewarta : Faisal NR)








