Penampakan Banner Larangan Penambangan Pasir Secara Liar di Kali Bladak Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar
Klikwarta.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan pasir liar di Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Peringatan Satreskrim Polres Blitar Kota itu diekspresikan melalui pemasangan banner di lokasi pertambangan yang berbunyi 'Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Dilengkapi Izin' alias Liar di Lokasi.
Banner tersebut juga bertuliskan tentang sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi pidana dan denda itu berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pemasangan Banner larangan ini untuk mengingatkan ke warga agar tidak melakukan penambangan liar," ungkap Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Edy Subagyo, Senin (11/4/2022).
Edy menambahkan, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok ketika melakukan patroli mendapati beberapa alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tambang pasir Kali Bladak. Polisi hanya mengetahui beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat cangkul untuk mencari pasir di lokasi.
"Adanya pengaduan masyarakat soal aktivitas tambang pasir di Kali Bladak, hari ini kami tindak lanjuti dengan patroli dan pemasangan banner himbauan dan larangan," tukasnya.
"Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya," imbuhnya.
(Pewarta : Faisal NR)








