SDN 42 Kaur Bangun Pagar Tak Sesuai Batas, Kabid Aset Diknas Kaur Tegaskan Ini

Jumat, 02/12/2022 - 22:40
Kabid Aset Diknas Kaur, Yulianto (kiri) dan Kepsek SD 42 Kaur, Tarmizi, S.Pd, M.Pd.

Kabid Aset Diknas Kaur, Yulianto (kiri) dan Kepsek SD 42 Kaur, Tarmizi, S.Pd, M.Pd.

Klikwarta.com, Kaur - Sekolah Dasar Negeri 42 Kaur beralamat di Desa Pagar Dewa Kecamatan Tetap membangun Pagar Keliling Sekolah melalui Dana Komite. Namun sangat disayangkan, pembangun pagar tersebut tidak sesuai batas tanah sekolah.

Tarmizi, S.Pd, M.Pd Kepala SDN 42 Kaur, saat dikonfirmasi Jum'at (02/12/2022) di Kantornya mebenarkan bahwa pembangunan Pagar tersebut menggunakan Dana Komite. "Namun pemasangan pagarnya kami geser ke dalam lokasi sekolah. Lantaran Rumah warga Didekatnya masih saudara", ungkapnya. 

"Saya tahu dan sadar, bahwa tindakan yang saya lakukan itu salah. Mengingat tanah di luar pagar itu lebih kurang 140 cm di belakang dan bagian depan 40 cm. Namun ketika pihak aset meminta pagar dipindah sesuai dengan batas sekolah. Saya siap memindahkan dan ganti semua biaya pagar melalui dana komite", sambung Tarmizi.

Terpisah, saat dikonfirmasi Yulianto Kepala Bidang Aset Diknas Kaur menyampaikan, "Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Jika kami temukan pemasangan pagar tersebut tidak sesuai dengan batas Sekolah. Maka kami minta pindahkan sesuai dengan batas tanah sekolah yang sebenarnya. Dan tidak ada yang namanya memikirkan keluarga", tegasnya.

Jangan korban Aset Sekolah demi membantu keluarga, tegas Yanto, mengingat Aset tersebut milik Negara, sehingga kedepannya akan ada indikasi kehilangan Aset jika tidak dipindahkan sesuai batas tersebut.

"Sekali lagi wajib membangun pagar sesuai dengan batas tanah sekolah", pungkas Yanto. 

(Pewarta: Sulek/Sulaiman)

Berita Terkait