Pelaku usai Dibekuk Polisi
KlikWarta.com, Aceh Utara - Polisi Resor (Polres) Kabupaten Aceh Utara membekuk seorang wanita pengedar sabu di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (19/09/19)
Penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu Pada kamis 20 September 2019 Sekira Pukul 19.00 Wib. Dengan Mengamankan 11 ( sebelas) Paket Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,95 g/bruto.
"Wanita Pengedar sabu yang sudah kami amankan, Hasanah (37), Pekerja Ibu Rumah Tangga, Asal Gampong Meunasah Nga, Kecamatan Paya Bakong dan bersama barang bukti,"ujar Kapolres Aceh Utara Ian Rizkian Melalui Sat Resnarkoba AKP Ildani, jumat (20/09/19).
Diceritakan AKP Ildani, kronologi penangkapan pelaku IRT jual sabu, sebelumnya personil opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan bisnis jual paket sabu dirumahnya.
Setelah itu Pihaknya, melakukan penyelidikan lebih lanjut," pada hari itu juga tim bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah pelaku, dan tim berhasil temukan barang bukti.
"dilakukan penyelidikan lebih lanjut setelah digeledah didalam rumah ditemukan barang bukti, lalu menangkap pelaku tepatnya didalam rumahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"tutupnya.(@Yet)








