Tolak Upaya PK Kubu Moeldoko, Demokrat Karanganyar Kirim Surat Dukungan untuk AHY ke Mahkamah Agung

Selasa, 04/04/2023 - 18:17
Surat pernyataan dukungan untuk AHY diserahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar, Tri Hariyadi, kepada Ketua PN Karanganyar, Agus Khomarudin, di ruang sidang Kartika PN Karanganyar.

Surat pernyataan dukungan untuk AHY diserahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar, Tri Hariyadi, kepada Ketua PN Karanganyar, Agus Khomarudin, di ruang sidang Kartika PN Karanganyar.

Klikwarta, Karanganyar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar resmi berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut dikrim melalui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, berisi dukungan untuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Surat tersebut diserahkan langsung oleh pengurus DPC Partai Demokrat Karanganyar dan diikuti puluhan kader  kepada Ketua PN Karanganyar Agus Khomarudin, di ruang sidang Kartika. 

Dalam sambutannya, Ketua PN Agus Khomarudin menyatakan siap menerima surat yang ditujukan untuk MA tersebut. 

Ketua DPC Partai Demokrat Karanganyar Tri Hariyadi, mengatakan, penyerahan surat yang ditujukan kepada MA ini sebagai dukungan partai di tingkat daerah untuk kepengurusan Ketum AHY, yang telah dimenangkan secara resmi hingga tingkat kasasi. 

"Pengiriman surat dari DPC ini sebagai bentuk dukungan terhadap Ketum AHY sekaligus bentuk perlawanan adanya upaya PK (peninjauan kembali) dari kubu Moeldoko," kata Tri Hariyadi, Selasa (4/4/2023).

Dia menambahkan, surat resmi dukungan itu pun ditembuskan kepada Presiden Indonesia, serta Kementerian Hukum dan HAM. Pengiriman surat yang ditujukan ke MA ini dilakukan DPC Demokrat serentak di Indonesia.

"Pengiriman surat ini intinya adalah meminta perlindungan hukum. Perlindungan hukum seperti apa, di tingkat DPP nanti yang akan menjelaskan," tandasnya. 

Aksi pengiriman surat kepada MA ini tak lain sebagai respon dari adanya upaya PK dari pihak Jendral Purn Moeldoko yang pada 2021 lalu sempat menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), namun hasil munaslub tersebut kalah di tingkat Kasasi.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait