Barang bukti Curas
Klikwarta.com, Bengkulu - Berbekal informasi keberadaan para pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Kamis (27/01/2022) langsung menurunkan Tim Macan Gading untuk melakukan tindakan kepolisian.
"Hasilnya, dua orang remaja berhasil ditangkap Tim Macan Gading yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, di Kecamatan Muara Bangkahulu", terang Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, dua pelaku ini dilaporkan terlibat dalam kasus tindak pidana curas yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2021. Sekira pukul 22:00 WIB, di Jl. Benteng Malabero.
Sugiharto mengatakan, kedua pelaku masuk dalam Target Operasi Kepolisian.
“korban seorang pelajar asal Kecamatan Ratu Agung sebelum kejadian sedang nongkrong disekitar benteng, tiba-tiba datang empat orang pelaku yang langsung merebut handphone OPPO A5S milik korban kemudian para pelaku memukul bagian perut dan punggung serta mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit sehingga korban pergi menghindar dan melapor kepada Kepolisian”, pungkasnya.(*)








