Pemkab Maybrat Diminta Serius Membuat Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hutan Adat

Rabu, 22/07/2020 - 21:02
Pemkab Maybrat Diminta Serius Membuat Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hutan Adat
Pemkab Maybrat Diminta Serius Membuat Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hutan Adat

Klikwarta.com, Maybrat, Papua Barat - Pemerintah  Daerah Kabupaten Maybrat diminta harus serius membuat Peraturan Daerah ( Perda ) tentang hutan adat yang saat ini masih dalam status hutan Negara.

Untuk diketahui, International Labour Organization ( ILO )atau (Organisasi Perburuhan Internasional) yang didirikan pada pada tahun 1919, adalah badan khusus yang mengembangkan dan menetapkan standar di bawah naungan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), yang bertujuan  untuk meningkatan kondisi  hidup dan kerja semua pekerja di dunia tanpa Diskriminasi berdasarkan ras, jender asal usul sosial ,ILO meyakini bahwa kemiskinan dimana pun dapat membahayakan kesejahtraan.

Sementara yang diatur dalam Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 18B bahwa; Negara mengakui dan menghormati  kesatuan -kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan bangsa,masyarakat dan prinsip -prinsip  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat sebagai hak asasi manusia secara implicit di atur dalam pasal 281 ayat 3 UUD 1945 (hasil perubahan ke II UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus Tahun 2000),bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan Zaman dan peradaban, selanjutnya pada hasil perubahan ke IV UUD 1945 dalam pasal 32 ayat 1 bahwa Negara memajukan kekebudayan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

Dan yang dijelaskan lagi dalam Undang- Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960,
yang diatur  dalam Peraturan Menteri  Dalam Negeri No.52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakukan dan Perlindungan Masyarakat Hukam Adat pasal 1 Ayat ( 1  ) bahwa Masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki krakteristik khas,hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya,memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal,terdapat hubungan yang yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup,serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,politik sosial,budaya hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun , ayat ( 2 ), Wilayah adat adalah tanah adat yang berupa Tanah,Air dan atau perairan berserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu,dimiliki dimanfaatkan  dan dilestarikan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat dan ayat  (3 ), bahwa hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan,baik yang tertulis maupun tidak tertulis,yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa indonesia,yang diwariskan secara turun temurun yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat,dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa ; pengaturan hutan adat dan hutan hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku hutan adat dan hutan hak dalam mewujudkan kesejahtraan Masyarakat dan pengelolaan hutan lestari dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturan hutan adat dan hutan hak bertujuan agar pemangku hutan adat dan hutan hak mendapat pengakuan,perlindungan dan insentif dari pemerintah .

Dari penjelasan diatas sudah ada regulasi yang membentuk hukum adat,memberikan gambaran untuk Eksekutif dan legeslatif untuk dapat mengeksekusi Peraturan Daerah yang mengatur hutan adat, kususnya di Kabupaten Maybrat.

 Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menguraikan, Masyarakat adat ini, jauh sebelum negara ini ada, masyarakat adat sudah ada, yang mempunyai pemerintahan sendiri walaupun tidak tertulis,tapi prateknya itu jalan hidup dan masing-masing didalam itu, aturnya itu jelas,kekuatan hukum norma-norma itu sangat terikat baik dalam kehidupan ruang adat dan kehidupannya yang ada.

Tambahnya, ketika Indonesia merdeka, mulai undang-undang itu ada ,dan Negara ini dibangun dengan konsep agraris artinya bahwa memastikan seluruh rakyat indonesia mempunyai tanah  dan mempunyai ruang, dengan tujuan menjaga ruang-ruang masyarakat adat agar tidak punah.

sampai saat ini pemerintah belum memiliki Undang-undang yang mengakomodir masyarakat adat, secara eksis masyarakat adat di akui seketika  melakukan gugatan kepada Menteri lingkungan hidup dan kehutanan masyarakat menag dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012,

Selama ini ruang-ruang adat yang berada dalam pengelolaan negara dilepaskan atau dikeluarkan,sehingga secara regulasi masyarakat bebas harus dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda),supaya mengakamodir status fungsi kawasan hutan, kita harus rubah dari hutan negara ke hutan adat.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat agar segera mengeksekusi Perda untuk mengatur hutan adat,apalagi pemerintah saat ini masih didominasi oleh anak asli maybrat” pintanya.

Dia juga mengatakan, jadi ruang hidup ini terbatas jika tidak di jaga dengan baik,ada perubahan pembangunan ke depan masyarakat maybrat di perhadapkan dengan kondisi penggunaan hutan secara bebas, akan bisa memicu terjadi konflik antara masyarakat dan pemerintah,masyarakat dan masyarakat itu sendiri kalau hal ini tidak di perhatikan secara baik.

“Saat ini banyak di jumpai konflik teritorial , sebelum terlambat mari kita mulai hari ini ,kami ajak masyarakat Maybrat agar kembali ke jalan yang lurus atau kembali pada budaya kita, hari ini kita abaikan kita akan sama seperti suku lain di Indonesia,Orang Maybrat bisa hidup tanpa uang tapi tidak bisa hidup tanpa tanah” terang sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui media ini di Maybrat, Selasa (21/07/2020).

“Di Kabupaten Maybrat sampai saat ini kami sudah mengurus hutan adat Marga Baho ,dan sudah ditetapkan dalam revisi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033. Rencana pola ruang perlindungan spritual dan budaya hutan marga baho salah satunya dengan luas kawasan lindung (km2) perlindungan spritual Budaya di papua barat adalah 69.60.0.007,” pungkasnya.

(Pewarta : Imanuel Tahrin)

Related News