Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil H.Hamzah Sulaiman SH melantik dua pimpinan DPRK Setempat di ruang rapat utama gedung dewan Singkil Utara.
Klikwarta.com, Aceh Singkil -
Setelah melalui proses hampir sebulan, akhirnya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil periode 2019-2024 yang telah ditetapkan, secara resmi dilantik, dalam sidang paripurna istimewa yang dilaksanakan, digedung dewan setempat, Senin, (21/10/2019).
Namun, dalam prosesi pelantikan pengambilan sumpah yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman, SH, hanya melantik 2 dari 3 pimpinan definitif yakni, Ketua, Hasanuddin Aritonang dan Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun.
Sementara 1 pimpinan lainnya yang telah ditetapkan yakni, H.Safriadi, SH dari Partai PNA, tidak ikut dilantik.
Pelantikan 2 pimpinan DPRK tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, Nomor :171.11/1667/2019, tentang pengangkatan pimpinan DPRK Aceh Singkil, yang dibacakan oleh Sekwan Setempat, H.Suwan.
Sekwan menyampaikan, dari SK yang ditanda tangani Plt.Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, 14 Oktober 2019 itu, meresmikan pengangkatan, Hasanuddin Aritonang dari Partai Golkar, sebagai Ketua dan H.Amaliun dari Partai Nasdem, sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, periode 2019-2024.
Diakuinya, memang dari hasil paripurna sebelumnya telah menetapkan dan mengusulkan ke Provinsi Aceh, 3 orang pimpinan DPRK Aceh Singkil diantaranya, Ketua dari Partai Golkar, Wakil Ketua I dari Partai Nasdem, dan Wakil Ketua II dari PNA.
Surat pengusulan tersebut sudah langsung di antar oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh.
Namun setelah melalui proses selama kurang lebih 22 hari pasca surat pengusulan itu dikirim, ternyata dari SK yang diterima pihak Pemkab Aceh Singkil yang disahkan hanya Ketua dan Wakil Ketua I.
Sementara untuk 1 pimpinan DPRK Aceh Singkil lagi yang telah ditetapkan namun belum dilantik yakni Wakil Ketua II dari Partai PNA, karena masih dalam tahapan proses di Banda Aceh.
Menurut Suwan, dari informasi yang berhasil dihimpun dari Biro Pemerintahan, Kantor Gubernur Aceh, keterlambatan proses terbitnya SK peresmian pelantikan Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, dipicu dengan adanya dualisme pucuk pimpinan Ketua umum Partai PNA.
"Bukan berarti tidak dilantik, semoga dengan informasinya sudah ada keputusan dari Kemengkumham bahwa untuk kepengurusan Irwandi Yusuf yang diikuti Partai PNA secara sah, SK pelantikan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil dapat segera terbit dan dilakukan pelantikan", ungkapnya.
Begitu pun, meski hanya baru 2 pimpinan definitif yang dilantik, sesuai dengan surat edaran Mendagri tidak menghambat proses sidang paripurna, jelasnya.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam sambutannya menyampaikan, dengan dilantiknya 2 pimpinan DPRK setempat dapat melaksanakan amanah yang diembannya sebagaimana tupoksinya.
Diharapkan, pimpinan DPRK Aceh Singkil dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sebagai penyeimbang dan penyemangat kinerja eksekutif.
Sedangkan, H.Safriadi, SH, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, yang telah ditetapkan mengatakan, penundaan peresmian pelantikan pimpinan devinitif setempat dari PNA saat ini masih dalam proses administrasi.
Karena, sesuai dengan keputusan Menkumham pasca terjadinya dualisme pucuk pimpinan PNA untuk kewenangan Ketua Umum lokal tersebut, Irwandi Yusuf, sebutnya. (ESi)








