Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi saat menjalani sidang di PN Bengkulu, Selasa (08/08/2017).
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Sidang kasus atas permufakatan jahat yang dilakukan terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi, dengan terdakwa lainnya yaitu Ahmad Murod, Darmawan dan Khairul Dhani, Selasa (8/8) di Pengandilan Negeri (PN) Bengkulu telah mencapai putusan akhir.
Sidang yang berlangsung pada pukul 16:25 WIB petang tersebut dilakukan untuk mendengar putusan Hakim.
Lendiarti selaku Hakim ketua memutuskan terdakwa Reskan Effeandi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan, Ahmad Murod 4 tahun 6 bulan, Darmawan 4 tahun, Khairul Dhani 4 tahun dan Sarkawi 4 tahun.
Majelis hakim membarikan waktu 7 hari untuk setiap terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum ataukah menerima putusan tersebut.
sementara itu kuasa hukum terdakwa Reskan Effendi, Humisar Tambunan mengatakan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya akan koordinasi terlebih dahulu.
"Pak Reskan tetap merasa berat, tapi terkait dengan itu kami akan coba diskusikan, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau kita juga menerima sepenuhnya kembali kepada klien kami," ujarnya.
"Jadi kita masih memiliki waktu 7 hari dan selanjutnya kita akan konfirmasikan kembali keputusan apa yang akan kita ambil terhadap vonis tersebut," pungkasnya. (Ferdi)








