RMI Minta Dilibatkan Penyusunan Pergub Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Jumat, 17/06/2022 - 10:24
Ketua RMI NU Jatim KH Muhammad Iffatul Lathoif saat hearing dengan Fraksi-Fraksi DPRD Jatim, Kamis (16/6/2022).

Ketua RMI NU Jatim KH Muhammad Iffatul Lathoif saat hearing dengan Fraksi-Fraksi DPRD Jatim, Kamis (16/6/2022).

Klikwarta.com, Jatim - Lembaga NU yang menaungi pondok pesantren, Rhabita Ma'ahid Islamiyah (RMI) mendatangi DPRD Jatim. Mereka minta dilibatkan dalam proses pembuatan Pergub terkait Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang baru disahkan. 

Ketua RMI NU Jatim KH Muhammad Iffatul Lathoif, mengatakan RMI berharap lembaganya bisa ikut memberikan masukan kepada Pemprov Jatim sebelum dibuatkan Pergub untuk Perda yang dibahas hampir 1 tahun ini. 

"Kami berharap perda ini betul betul tepat sasaran sesuai dengan tujuan agar negara yang memfasilitasi pendidikan secara umum tidak hanya pendidikan di bawah Diknas saja. Tetapi juga di pesantren-pesantren yang selama ini kurang disentuh pemerintah," pintanya usai menggelar hearing dengan Perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Jatim dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslacah, Kamis (16/6/2022). 

Lathoif berharap bisa mengawal khususnya masalah pendataan, karena data yang ada baik dari Kemenag dan RMI itu belum ada singkronisasi. Kedepan ia ingin kerjasama dengan Kemenag lakukan singkronisasi sehingga hanya ada satu data. 

RMI kata KH Lathoif akan membantu mengklasifikasi pondok pondok mana yang membutuhkan, sehingga anggarannya bisa sampai ke Pondok yang memang membutuhkan. Nantinya RMI juga akan melakukan pendampingan terhadap pelaporan anggaran bantuan agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak pada persoalan hukum. 

"Kami berharap kami bisa mengawal pondok mana yang memang layak menerima bantuan pendidikan dan infrastruktur. Jangan hanya pada pondok pesantren yang sudah mapan," Ungkapnya. 

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah,  mengatakan secara aturan Pergub Perda Ponpes harus sudah diterbitkan selambat lambatnya 3 bulan agar bisa dijalankan dengan semua konsekuensinya. 

"Secara aturan harusnya paling lambat 3 bulan harus dibuatkan Pergub nya. Karena kalau tidak maka Perda ini tidak akan berfungsi, " Kata Anik. 

DPRD Jatim akan terus mengawal agar pergubnya segera di terbitkan. Terkait keinginan RMI yang datang ke dewan hari ini, politisi PKB ini akan menyampaikan kepada Biro Kessos Pemprov Jatim untuk melibatkan RMI dalam penyusunan Pergub. 

"Agar keluhan dari ponpes ini ada solusi dalam Pergub, maka kami akan minta RMI dilibatkan dalam pembuatannya. Karena peraturan tekhnis nya ada di Pergub " tegasnya. 

Secara progres, Sekretaris DPW PKB Jatim ini menjelaskan, bahwa nomer registrasi dari Kemendagri sudah turun dan sudah ada di gubernur, maka harus segera ditindak lanjuti dengan nomerisasi pergub lalu dibuatkan draft nya untuk difasilitasi oleh Kemendagri. 

"Sehingga selanjutnya tentu dampak anggaran bisa segera disampaikan ke Ponpes melalui program program di OPD, " Kata Anik. 

Anik berharap dalam PAK 2022 ini anggaran program untuk dukungan ke ponpes ini sudah bisa direalisasikan. 
Harapan tiga bulan harus selesai.

"Mestinya ya pada P-APBD mendatang, sudah bisa dimasukkan itu anggaran program yang judulnya ada Ponpes nya," pungkasnya. 

(Pewarta: Supra)

Berita Terkait