Satreskrim Polres Karanganyar Tangkap Bandar dan Penambang Togel di Tawangmangu

Rabu, 13/04/2022 - 21:27
Gelar perkara kasus judi togel, di Mapolres Karanganyar

Gelar perkara kasus judi togel, di Mapolres Karanganyar

Klikwarta.com, Karanganyar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menangkap dua pria terkait kasus judi toto gelap (togel), di wilayah Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Dua pria itu adalah TPT alias T (57) warga asal Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan S alias G (47) warga asal Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Keduanya tinggal di daerah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat 8 April 2022, saat polisi melakukan operasi penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Karanganyar selama bulan Ramadhan.

"Dalam perkara judi togel ini, penyidik menetapkan TPT sebagai tersangka karena terbukti sebagai bandar, sedangkan S adalah sebagai penambang," jelas AKP Kresnawan Hussein kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan untuk transaksi dan uang tunai sejumlah Rp20.000 dari tersangka S. Sedangkan dari tersangka TPT, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp1.250.000 dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan.

AKP Kresnawan Hussein juga menyampaikan pesan dari Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo kepada masyarakat, untuk tidak sekali-kali melakukan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Karanganyar.

"Karena perjudian dilarang oleh negara dan selain itu secara agama juga tidak dibenarkan. Laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat aktifitas perjudian. Masyarakat juga harus lebih meningkatkan kewaspadaan di bulan Suci Ramadhan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat Pasal 303 KUHAP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait