Tak Indahkan Larangan Bupati, 19 ASN Pemkab SBB Dikarantina

Jumat, 29/05/2020 - 11:24
rumah susun pegawai milik Pemda SBB.

rumah susun pegawai milik Pemda SBB.

Klikwarta.com, SBB Maluku - Sebanyak 19 ASN lingkup Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) yang merupakan pelaku perjalanan dari kota Ambon-SBB sedang menjalankan karantina mandiri selama 14 hari di rumah susun pegawai milik Pemda SBB. Hal ini disampaikan Jubir Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Seram Bagian Barat Henry Mandaku, Rabu (27/5/2020).

Henry mengatakan 19 ASN lingkup Pemkab SBB yang menjalani karantina mandiri sesuai aturan yang diberlakukan. "Dari 19 ASN yang jalani karantina, 6 diantaranya pegawai esalon II lingkup Pemkab SBB dan mereka tetap jalani karantina selama 14 hari", terangnya.

Dijelaskan Henry, selama jalani karantina tidak ada ruang diperbolehkan untuk keluar dari ruangan karantina, dan tetap di pantau oleh tim, hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di SBB.

"19 ASN ini sudah melanggar aturan yang dibuat oleh Bupati SBB lewat surat edaran Nomor 800/286 Tahun 2020 yang mana tentang Larangan Melakukan Perjalanan Keluar Daerah dan atau Mudik. Namun demikian, ASN masih saja tetap melanggar dengan tetap keluar daerah untuk rayakan idul fitri 1441 H. Maka kami telah melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap Pelaku Perjalanan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati tersebut dengan melakukan karantina di Rusun Pemda", jelasnya.

"Hal ini menunjukan bahwa, Bupati sangat tegas dengan komitmennya dalam menjaga daerah ini agar terbebas dari Covid-19, dengan menerapkan sanksi tanpa memandang latar belakang", kata Hendy. (*)

Tags

Berita Terkait