Konferensi Pers tersangka dan barang bukti oleh Polres Lhokseumawe
Klikwarta.com, Lhokseumawe - NP (42 tahun) Seorang oknum debt collector yang bekerja di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan dibekuk tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe usai melakukan penarikan disertai perampasan satu unit kendaraan debitur (kredit) di Kota Lhokseumawe.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin (2/3/20), mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan.
Menurut Kompol Ahzan, pada 18 Desember 2019 korban keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe masuk ke dalam mobil, kemudian datang pelaku atau tersangka menghampiri korban mengetuk kaca pintu kendaraan roda empat jenis sedan tersebut.
Seketika korban membuka kaca, pelaku mengatakan kepada korban, bahwa mobil tersebut kendaraan curian. Korban tidak terima, karena kendaraan yang dibawanya itu memiliki surat kelengkapan kendaraan yang sah.
"Hanya saja, BPKB-nya ada di Banda Aceh. Sehingga, terjadi cekcok mulut, korban ditarik pelaku keluar dan mobil pun diambil paksa," ujarnya.
Dia menambahkan, pasca kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dimaksud, tersangka berhasil dibekuk pada 22 Desember 2019 lalu.Setelah kita lakukan penyelidikan dan pelacakan, tersangka berhasil ditangkap di Medan," sebut Ahzan.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, mobil ini menunggak pembayaran, NP selaku debt collector melakukan penarikan di tengah jalan yang disertai perampasan dan kemudian kendaraan ini dikirimkan ke Medan.
Dalam UU Fidusia, sebutnya, tidak mengatur terkait dengan debt collector atau pihak leasing untuk mengambil kendaraan debitur secara paksa atau sepihak. Namun, baik debt collector atau pihak eksekusi harus mengikuti perintah pengadilan. "Jadi, eksekusi hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan," jelas Indra.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), satu hp merk Samsung warna gold dan satu unit mobil Mitsubishi Galant ST BK 168 PI warna hijau.
Tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (Pewarta : Waldi)








