Polres Karimun Berikan Hadiah Bagi Warga Yang Kehilangan Motor
Klikwarta.com, Karimun - Bertepatan dengan hari Bhayangkara ke 75 tahun, Jajaran Polres Karimun seakan memberikan kado istimewa kepada masyarakat yang beberapa pekan terakhir kehilangan sepeda motor. Hadiah yang dimaksud yakni berhasilnya diringkus para pelaku curanmor beserta beberapa unit kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK, yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserser dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Arsyad Riyadi S.IP, MH mengatakan jika para pelaku diamankan dilokasi yang berbeda tepat dihari ulang tahun Bhayangkara. Penangkapan terhadap RPS dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun di sekitar pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam, Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun sedangkan TMM diamankan di Jalan Bukit Tiung, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun.
“Pelaku berinisial RPS di amankan lantaran aksinya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga unit di tiga lokasi yang berbeda, sedangkan Pelaku berinisial TMM melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy kejadian ini terjadi pada Juni 2021 lalu” ujarnya.
Ketiga sepeda motor yang dicuri oleh pelaku RPS, diantaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam kini telah diamankan di Mapolres. Adapun modus para pelaku yakni melakukan pencurian menggunakan kunci Letter T. Dan untuk TTM, kendaraan yang dicuri tersangka merupakan milik rekannya sendiri dengan cara menduplikat kunci sepeda motor yang sebelumnya pernah dipinjam pelaku.
"Untuk Pelaku TMM dengan melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri Modus menduplikat kunci Sepeda Motor yang sebelumnya pelaku meminjam sepeda motor temannya" Terang Kasat Reskrim.
Selain pelaku pencurian, Tim Bison Pores Karimun juga berhasil mengamankan pria inisial JA dan S yang diduga sebagai pembeli kendaraan hasil curian para tersangka.
"Atas perbuatannya, RPS dan TMM dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara JA dan S yang dikenai pasal Penadah Barang Hasil Curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara" jelas Arsyad.
(Pewarta : Riko Atma)








