Terkait Rp36 Miliar Royalti yang Diberikan ke Pemda, Kepala DPM-PTSP Raja Ampat: PT. Gag Nikel Harus Klarifikasi

Minggu, 12/07/2020 - 23:22
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Raja Ampat Moch. Said Soltief S.PT MSi

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Raja Ampat Moch. Said Soltief S.PT MSi

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat -Terkait Rp 36 Miliar royalti yang diberikan kepada Pemda yang diungkapkan oleh Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di media baru-baru ini, dibantah oleh Kepala DPMPTSP Raja Ampat, Moch Said Soltief, S.PT., M.Si sekaligus meminta kepada pihak PT. Gag Nikel untuk harus klarifikasi.

"Penyampaian MRPB bahwa royalti Rp 36 miliar itu berdasarkan apa. Direktur PT Gag Nikel juga pernah sampaikan kepada kami pada tahun 2019 bahwa sudah ada Rp 33 miliar, tapi sampai saat ini belum diketahui secara jelas", ucap Said, Jumat (10/07/2020).

K

(Pulau Gag)

Dia juga menerangkan, Secara normatif yang diatur undang-undang, hak masyarakat adat itu dibayar berdasarkan perjanjian kontrak lokasi produksi. Tetapi kalau berbicara hak masyarakat adat secara keseluruhan itu ada di dalam 64 % yang dikelola untuk pembangunan masyarakat yang ada di Kabupaten Raja Ampat.

"Royalti pembagian hasil yang masuk di daerah secara keseluruhan itu diperuntukkan untuk pembangunan di Raja Ampat. Jadi kalau hak ulayat masyarakat adat itu ada di masyarakat lingkar tambang (Pulau Gag) disana perjanjian dengan pihak perusahan itu pembayarannya berapa. Kalau tidak sesuai dengan perjanjian maka masyarakat pemilik ulayat bisa menuntut perusahaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku", imbuh Said.

"Sampai saat ini pemda Raja Ampat terutama kami dari perizinan tidak mengetahui Rp 36 miliar itu dari mana. Kemungkinan besar yang di sampaikan direktur Gag Nikel kepada MRPB itu seperti apa yang saat direktur sampaikan kepada kami. Bahkan sampai saat ini tidak ada selembar kertas pun yang menyatakan pelaporan produksi berapa sekian, tidak ada sama sekali", lanjutnya.

Said juga menambahkan, penyampaian MRPB harus di pertanyakan datanya secara detail, sehingga membuat statement Rp 36 Miliar itu.

"Detailnya bagaimana, kalau tidak dibuktikan secara detail berarti ini terkesan melakukan pembohongan publik. Jadi jangan asal bikin peryataan sekian-sekian, kalau begitu tanyakan kepada direktur Gag Nikel kamu bisa pertanggung jawabkan dengan Rp 36 miliar yang katanya sudah diberikan kepada Daerah melalui Negara?. Itu harus jelas dan ada mekanisme pembagian yang nanti di tuangkan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) bukan migas itu yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan", terangnya.

Lebih jauh Said juga mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Gag Nikel untuk memintai klarifikasi terkait royalti Rp 36 miliar yang konon katanya sudah di berikan kepada Pemda.

"Kami akan memanggil pihak perusahan untuk dimintai klarifikasi terkait dana royalti ini", tegasnya.

(Pewarta : Mustajib)

Berita Terkait