Tidak Standar, Kereta Kelinci Distop Satlantas Pati

Sabtu, 20/08/2022 - 23:59
Kasatlantas Polres Pati turun langsung tindak tegas kereta kelinci

Kasatlantas Polres Pati turun langsung tindak tegas kereta kelinci

Klikwarta.com, Pati - Kasatlantas Polres Pati AKP Endah Setianingsih SH. MM di dampingi KBO Satlantas Ipda Muslimin dan Kanit Gakkum Ipda Inung Hesti hari ini melaksanakan kegiatan penindakan secara humanis dan menghimbau bagi supir kereta kelinci atau odong-odong yang membawa penumpang anak- anak serta ibunya. Sabtu (20/8).

 

Himbauan dan antisipasi ini bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi anak-anak beserta ibunya karena kereta kelinci atau odong-odong tersebut tidak sesuai standar.

Penindakan tersebut  untuk mencegah terjadinya laka lantas dan melindungi keselamatan bagi para penumpang kereta kelinci atau odong-odong.

Tak hanya itu,  Satlantas Polres Pati yang sudah bekerja sama dengan Organda Kabupaten Pati telah menyiapkan beberapa kendaraan minibus untuk memindahkan para penumpang kereta kelinci serta odong-odong dan diantar kembali ke rumah atau tempat asal mereka, sehingga tidak ada penumpang yang terlantar.

" Kegiatan penindakan terhadap kereta kelinci serta odong-odong akan terus dilaksanakan secara konsisten oleh Satlantas Polres Pati bersama dengan Dishub Kabupaten Pati dalam rangka melindungi masyarakat supaya tidak menjadi korban kecelakaan," kata Kasatlantas Polres Pati.

 

AKP Endah Setianingsih SH. MM menambahkan bagi para penumpang kereta kelinci dan odong-odong, kami himbau tetap waspada dan antisipasi terkait keselamatan dijalan, karena untuk mencegah terjadinya korban kecelakaan fatal di jalan  dan mencegah  terjadinya konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha, pemilik kereta kelinci maupun odong-odong.

 

Bagi kereta kelinci ditindak tegas merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan ibu-ibu supaya mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

" Untuk para penumpang kereta kelinci, odong-odong tidak ada jaminan asuransi  karena sudah di modifikasi atau merakit secara ilegal merupakan tindak kejahatan," ucap AKP Endah Setianingsih SH. MM.

 

Hal ini sesuai dengan  dalam Undang - Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.

"Dengan demikian, kami lanjutkan atas perintah Kapolres Pati No : Sprint/954/VIII/HUK.6.6./2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang perintah Penindakan terhadap Kereta Kelinci dan odong-odong di wilayah hukum Polres Pati," tandasnya.(@Gus)

Pewarta m@s

Berita Terkait