ilustrasi. Istimewa
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Komplotan pengedar dan bandar sabu berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan, Jumat (29/05/2020) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Informasi dihimpun Klikwarta.com, penangkapan dimulai dari penggerebekan di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Tanjung Beringin, kecamatan Buana Pemaca, kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan. Dimana rumah kosong tersebut diduga dijadikan tempat transaksi (jual beli) barang haram Narkotika jenis Sabu dan sewaktu pengerebekan polisi pun berhasil meringkus 4 orang tersangka diantaranya Ac (30), DD (23), ES (30), Is (44).
Pasca penggerebekaan, keempat tersangkat tersebut didapati sedang transaksi narkoba. Alhasil, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening yang diduga berisikan Sabu (kristal putih bening) dengan berat bruto 1,75 gram, Satu buah plastik klip bening besar yang berisikan 22 plastik klip bening kosong, 2 buah korek Api Gas warna Hijau dan Kuning, Uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar berjumlah Rp 300.000, Satu Hp merk Vivo warna merah nomor IMEI 864535049484116 berikut kartu Simnya, Satu handphone merk Nokia warna hitam dengan Nomor Imei 355366046373185 berikut kartu Simnya.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi kepada keempat tersangka dan didapati satu orang diduga bandar narkoba inisial Su (43) warga Desa Pagar Dewa, kecamatan Lengkiti kabupaten Oku dan juga berhasil diringkus petugas tak lama kemudian.

Kapolres Oku Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SiK, saat jumpa pers di kantor Mapolres OKU Selatan, Kamis (04/06/2020) kemarin membenarkan kejadian tersebut.
"Berawal ketika anggota kita di lapangan berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang pria yang diduga sebagai pengedar dan dari keterangan pengakuan keempat tersangka barang haram tersebut dibeli dari salah satu rekannya yang diduga sebagai bandar", terang Kapolres.

Lanjutnya, anggota pun bergerak mencari (mengintai) tersangka yang diduga menjadi bandar yakni Su. Kemudian anggota berhasil menangkap dan mengamankan Su beserta barang bukti berupa 9 paket plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,01 gram, 1 unit timbangan di Gital merk Manlloro warna putih, 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver warna hitam, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 buah pipet warna kuning yang sudah di runcingi, 2 buah sekop, 2 buah korek api Gas warna Merah dan Biru, 1 buah botol bening Tampa merk yang mana tutupnya sudah tertancap dua buah pipet plastik warna bening dan salah satu pipetnya terdapat Pirek kaca bening atau alat hisap (bong), kemudian hp merk Samsung warna Crim dengan Nomor Imei 353402083978743 dan 1 buah botol plastik warna putih tanpa merk", jelas Kapolres.
Ditambahkannya tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan kelima tersangka dalam penyelidikan (penyidik) lebih lanjut. "Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor :LP-A/31/V/2020/SUMSEL/RES.OKUS.Tanggal 29 Mei 2020, satu diduga menjadi bandar dan empat diduga sebagai pengedar", pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)








