Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Muzammil Syafii saat memberi tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Klikwarta.com, Jatim - Fraksi NasDem DPRD Jawa Timur meminta pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dengan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini memberi disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Muzammil Syafii saat memberi tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Muzammil menilai menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dengan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat sangat penting, agar tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu dan untuk memastikan bahwa transformasi digital benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Disisi lain, Fraksi Partai NasDem berharap agar melalui Rancangan Perda ini pelayanan publik di Provinsi Jawa Timur dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tak hanya itu saja, diharapkan dapat mendukung perkembangan ekonomi daerah, memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan sektor bisnis lokal.
Fraksi Partai NasDem mengapresiasi perkembangan dan dinamika perundang-undangan terkait pelayanan publik di Jawa Timur, terutama perubahan dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 ke Perda Nomor 8 Tahun 2011. Selain itu, pemahaman akan kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan zaman, khususnya dalam era revolusi industri 4.0, adalah suatu hal yang penting dan mendesak.
“Kami memberikan dukungan atas langkah-langkah dalam Rancangan Perda yang menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya, Rabu 15 November 2023.
Menurutnya, penghapusan KPP (Komisi Pelayanan Publik) sebagai hasil perubahan pada Perda Nomor 14 Tahun 2016 adalah langkah yang dianggap tepat dalam mengoptimalkan fungsi dan peran lembaga terkait. Begitu juga halnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik merupakan langkah positif yang sejalan dengan arus globalisasi.
“Kami mendukung usaha Pemerintah Provinsi untuk memperbarui regulasi guna menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat,” tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut berharap dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, ada upaya maksimal dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan publik. Dengan memperkuat infrastruktur, meningkatkan efisiensi administratif, dan mendukung inovasi dalam pelayanan.
“Diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung. Kami juga berharap agar transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fokus utama dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil,” pungkasnya. (Adv)








