Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Drs. Benyamin Lola M.Pd
Klikwarta.com, NTT - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd mengatakan bagi guru honorer atau non PNS bisa diproses bersertifiksi apa bila memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
"Jika yang bersangkutan memiliki NUPTK, maka dia bisa mengikuti proses untuk tahapan test proses sertifikasi", ungkap Kadisdikbud saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis 30 Januari 2020.
Selain itu, Drs. Benyamin Lola, M.Pd menegaskan, untuk mendapatkan NUPTK, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bahwa ada Surat Keputusan (SK) yang menetapkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer. "Surat Keputusan dalam hal ini harus mempunyai tanda tangan dari pejabat Eselon II yaitu Kepala Dinas", terangnya.
"Jadi ini merupakan persyaratan utama, sehingga ketika hendak proses NUPTK, minimal mempunyai SK yang menetapkan guru/pegawai merupakan tenaga honor pada sekolah atau lingkungan kementerian pendidikan tertentu yang dibiayai dari honor APBD", sambungnya menjelaskan.
Ditambahkannya, pemda provinsi NTT saat ini juga memberikan tambahan penghasilan bagi guru atau tenaga honor komite dan yayasan tidak tetap yang sudah terdaftar, yang bersifat hak pribadi atau personal yang langsung cair pada rekening pribadi masing-masing. "Tidak dalam bentuk gelondongan yang dibayar oleh kepala sekolah maupun komite sekolah," tutup Benyamin Lola. (Mario)








