Deklarasi anti hoax Polres Bengkulu Selatan, Foto: Tribratanewsbengkulu.com
Klikwarta.com - Polres Bengkulu Selatan, Jumat (16/03) menggelar kegiatan deklarasi anti hoax. Deklarasi ini dalam rangka Giat Harkamtibmas menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Legislatif/Pilpres 2019.
Deklarasi dihadiri oleh Forkopimda Bengkulu Selatan diantaranya Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Kajari, ketua MUI, ketua FKUB, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Bengkulu Selatan.
Dalam kesempatannya Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, menyampaikan terimakasih atas dukungan dari masyarakat Bengkulu Selatan. "Deklarasi anti hoax ini merupakan satu upaya agar saat pemilu 2019 nantinya tidak ada perpecahan akibat hoax yang tersebar di media siosial," katanya.
Tambahnya, Kegiatan Deklarasi anti hoax merupakan edukasi dan memberikan pengertian untuk masyarakat tentang bahaya dan sanksi menyebar berita hoax. Penyebar berita hoax akan dikenakan sanksi atau dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tantang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya paling maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Ade)








